https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kapolres Bengkalis Serap Aspirasi Warga di Kedai, Dua Orang Dapat Kesempatan Kerja •   Hasil Tes Urine 17 Pejabat Polres Bengkalis Negatif, Pemeriksaan Bakal Menyasar Seluruh Anggota •   Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat •   Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar
Home › Politik › Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Politik
Pulau Jawa & Madura

Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:08 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang sejumlah perwakilan organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari para praktisi hukum sebelum RUU tersebut disahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya telah mengundang puluhan narasumber guna memperoleh pandangan dan masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, para narasumber memiliki perhatian yang sama terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapan aturan tersebut.

    Baca juga:
  • Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat

  • Khozin DPR Soroti Studi Referensi DWP Tulungagung ke Wonosobo

  • Korpri Setjen DPR RI Lanjutkan Program Vaksinasi HPV bagi Pegawai

Dalam RDPU kali ini, Komisi III menghadirkan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Jamin Ginting, advokat Amin Fahrudin, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ahmad Fikri Assegaf.

“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar Sahroni, politikus Fraksi Partai NasDem.

Sahroni juga mengakui bahwa ketentuan dalam RUU Perampasan Aset berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Meski demikian, ia berharap proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dapat menghasilkan regulasi yang memadai dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, praktisi hukum Amin Fahrudin menyoroti pentingnya perumusan delik dalam RUU Perampasan Aset dengan tetap memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. Ia menilai, salah satu ketentuan yang perlu dicermati terdapat dalam Pasal 4 ayat (2), khususnya mengenai frasa “tindak pidana ekonomi lainnya” yang dinilai masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain kejelasan rumusan delik, Amin menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur parameter kerugian secara spesifik untuk setiap jenis tindak pidana yang menjadi dasar penerapan aturan tersebut.

Ia mencontohkan tindak pidana di sektor perbankan dan perasuransian yang kerugiannya dapat dialami oleh nasabah, bukan secara langsung oleh keuangan negara. Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum untuk menentukan apakah kerugian nasabah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?” kata Amin.

Ia menambahkan, setiap jenis tindak pidana memiliki karakteristik dan pola penanganan yang berbeda sehingga tidak seluruhnya dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi.

“Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya,” ujarnya.

Amin menegaskan, perbedaan karakteristik tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan norma maupun mekanisme penerapan RUU Perampasan Aset agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIAhmad SahroniRUU Perampasan Aset
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Peringati Hari Sumpah Pemuda, Puan Minta Pemerintah Buka Ruang Lebih Luas bagi Pemuda

    Rabu, 28 Okt 2026 | 22:18 WIB
  • Politik

    Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, Dasco Soroti Empat Agenda Strategis

    Rabu, 28 Okt 2026 | 20:17 WIB
  • Politik

    Komisi XI DPR Minta OJK Permudah Restrukturisasi Pinjaman UMKM

    Rabu, 28 Okt 2026 | 18:05 WIB
  • Politik

    RUU Hak Cipta Diharapkan Permudah Akses Karya dan Lindungi Musisi Lokal

    Rabu, 28 Okt 2026 | 16:48 WIB
  • Politik

    Komisi VI DPR Dukung Penataan Budaya Kerja dan Efisiensi BUMN

    Rabu, 28 Okt 2026 | 13:24 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar

    Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:51 WIB
  • 19 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Tapung, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial PU

    19 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Tapung, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial PU

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:30 WIB
  • Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 | 17:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • The Fed Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat ke Rp18.129 per Dolar AS

    The Fed Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat ke Rp18.129 per Dolar AS

    Kamis, 29 Okt 2026 | 11:16 WIB
  • Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun, Serap 41.632 Tenaga Kerja

    Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun, Serap 41.632 Tenaga Kerja

    Kamis, 29 Okt 2026 | 10:46 WIB
  • Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip

    Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip

    Rabu, 28 Okt 2026 | 19:17 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com