Home › Politik › Komisi XI DPR Minta OJK Permudah Restrukturisasi Pinjaman UMKM
Komisi XI DPR Minta OJK Permudah Restrukturisasi Pinjaman UMKM
Keterangan Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
Deli Serdang, Tabloid Diksi – Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit. Ia mendorong adanya kebijakan relaksasi atau restrukturisasi pinjaman agar pelaku usaha memiliki kesempatan memulihkan usahanya.
Didik mengatakan, bencana dan kondisi lingkungan yang mengganggu aktivitas ekonomi berdampak langsung terhadap pendapatan pelaku UMKM. Kondisi itu, menurutnya, paling dirasakan pedagang kaki lima, pemilik warung sederhana, hingga pelaku usaha kecil yang bergantung pada transaksi harian.
- Baca juga:
“Ini kan kawan-kawan pelaku usaha, terutama yang usaha kecil dan menengah, berdampak langsung karena tergantung aktivitas ekonomi sehari-hari,” ujar Didik saat ditemui Parlementaria di Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (27/10/2026).
Ia menilai penurunan pendapatan membuat banyak pelaku UMKM kesulitan memenuhi kewajiban pinjaman di perbankan. Karena itu, OJK diminta peka terhadap kondisi debitur terdampak dengan membuka ruang kebijakan berupa kelonggaran pembayaran maupun restrukturisasi kredit.
“Menurut saya harus ada kebijakan yang membuat relaksasi terhadap kewajiban teman-teman yang mempunyai pinjaman di perbankan. Kalau tidak, mereka akan mengalami kesulitan. OJK harus peka terhadap itu, apakah ada kelonggaran atau restrukturisasi,” katanya.
Didik juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah, terutama bagi pelaku UMKM yang memiliki pinjaman di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, restrukturisasi kredit dapat menjadi salah satu bentuk dukungan agar pelaku usaha memiliki ruang untuk bangkit.
“Apalagi misalnya pinjamannya di Bank Himbara, pemerintah juga harus hadir. Salah satunya bisa membantu dengan relaksasi dan restrukturisasi. Bukan mereka tidak bayar utang, tetapi diberikan kelonggaran,” tegasnya.
Ia menegaskan, relaksasi kredit bukan berarti menghapus kewajiban debitur, melainkan memberikan kelonggaran pembayaran sesuai kondisi yang dihadapi. Langkah itu diharapkan membantu UMKM memulihkan usaha sekaligus menjaga kemampuan mereka untuk tetap memenuhi kewajiban pinjaman. ***






Komentar Via Facebook :