Home › Politik › Rokhmat Ardiyan Dorong Pembenahan Tata Kelola Lingkungan untuk Cegah Bencana Berulang
Rokhmat Ardiyan Dorong Pembenahan Tata Kelola Lingkungan untuk Cegah Bencana Berulang
Keterangan Foto: Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan mendorong pembenahan tata kelola lingkungan dan penguatan mitigasi bencana sejak dari sumber risikonya. Menurutnya, penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada penyaluran bantuan setelah kejadian, tetapi juga harus mengedepankan langkah pencegahan guna menekan risiko bencana berulang dan melindungi keselamatan masyarakat.
Rokhmat menilai mitigasi bencana perlu menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa dampak bencana tidak hanya berupa kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat, bahkan memengaruhi masa depan generasi muda di wilayah terdampak.
- Baca juga:
“Ketika bencana terjadi berulang kali, kita tidak boleh hanya bertanya bagaimana mempercepat bantuan setelah kejadian. Kita juga harus berani bertanya, apakah tata kelola lingkungan kita sudah cukup baik untuk mencegah risiko yang sama terulang kembali?” ujar Rokhmat dalam rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X tersebut mengusulkan lima langkah strategis untuk menekan risiko bencana. Langkah itu mencakup pemulihan fungsi ekologis hutan dan daerah aliran sungai (DAS), penguatan pengawasan tata ruang, perlindungan ekosistem gambut dan mangrove, integrasi data lingkungan ke dalam sistem peringatan dini, serta pelibatan masyarakat desa dalam upaya mitigasi.
Menurut Rokhmat, penguatan mitigasi juga harus didukung alokasi anggaran yang memadai. Ia menegaskan bahwa anggaran pencegahan bencana seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Karena itu, upaya pencegahan perlu dilaksanakan secara beriringan dengan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menangani dampak yang sudah terjadi, tetapi juga mengurangi faktor-faktor yang berpotensi memicu bencana serupa di kemudian hari.
“Jangan sampai kita mengeluarkan anggaran besar untuk memperbaiki kerusakan, tetapi pada saat yang sama membiarkan faktor-faktor yang memperbesar risikonya tetap berlangsung. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa bencana di Indonesia didominasi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut mengidentifikasi jutaan hektare daerah aliran sungai dalam kondisi kritis yang membutuhkan pemulihan ekologis secara terpadu.
Rokhmat menegaskan, pemulihan ekosistem dan perbaikan tata kelola lingkungan harus dilakukan secara terintegrasi agar upaya pengurangan risiko bencana berjalan lebih efektif.
Penguatan langkah pencegahan, pengawasan lingkungan, sistem peringatan dini, serta keterlibatan masyarakat diharapkan dapat menekan risiko bencana sekaligus menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. ***






Komentar Via Facebook :