Home › Nasional › Prabowo Sebut Pembakar Hutan Teroris Lingkungan, Izin Perusahaan Terancam
Prabowo Sebut Pembakar Hutan Teroris Lingkungan, Izin Perusahaan Terancam
Keterangan Foto: Presiden Prabowo Subianto. Presiden.go.id/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja merupakan bentuk terorisme lingkungan. Pemerintah pun berjanji menindak tegas korporasi maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), bertepatan dengan dua tahun perjalanan pemerintahannya.
- Baca juga:
Prabowo menilai, pembakaran hutan secara sengaja bukan persoalan sepele. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, bahkan mengancam kehidupan jutaan orang.
Ia menegaskan, pemerintah akan meningkatkan penanganan karhutla sekaligus mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab hingga tuntas.
"Kita tidak boleh menganggap ini remeh. Kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja," tegas Prabowo.
Presiden juga memperingatkan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran agar tidak berharap mendapat kelonggaran. Pemerintah, kata dia, siap mencabut seluruh perizinan perusahaan yang terbukti bersalah.
Sikap tegas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik yang merusak lingkungan.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan kembali Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik enam perusahaan yang berkaitan dengan kasus karhutla di Kalimantan Tengah.
Selain pembekuan izin, keenam perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan pemerintah.
"Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
Kementerian Kehutanan juga mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Sanksi tersebut mencakup pembekuan izin, pencabutan izin, hingga kewajiban pemulihan ekosistem. Total luas konsesi yang menjadi objek penindakan mencapai 1.931.115 hektare.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menyasar pertanggungjawaban pemegang konsesi dan pemulihan kawasan yang terdampak.
Pemerintah kini dituntut memastikan proses penegakan hukum berjalan konsisten, sehingga kebakaran hutan tidak terus berulang dan masyarakat tidak kembali menanggung dampak pencemaran udara akibat asap karhutla.






Komentar Via Facebook :