Home › Nasional › KPK Telusuri Keterlibatan Prajurit TNI dalam Dugaan Korupsi Dana BNPB
KPK Telusuri Keterlibatan Prajurit TNI dalam Dugaan Korupsi Dana BNPB
Keterangan Foto: Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dan sejumlah barang yang disita dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Jakarta. KPK/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut memuat penjelasan mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan benturan kepentingan, praktik suap, serta aliran uang dalam sejumlah pengadaan di lingkungan BNPB.
- Baca juga:
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).
KPK berharap Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) segera menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Budi, koordinasi antara KPK dan TNI telah berlangsung secara intensif sejak awal penanganan perkara.
Sebelumnya, KPK juga telah memaparkan perkembangan penyidikan kepada pihak Puspom TNI. Pelibatan unsur militer diperlukan karena mantan Kepala BNPB Suharyanto yang turut dibahas dalam penanganan perkara tersebut berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara kolaboratif. Puspom TNI bahkan mendampingi KPK saat penyegelan kantor BNPB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 14 Oktober 2026. Mereka terdiri atas Bima Setyawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
KPK menduga pengadaan barang dan jasa menggunakan dana kebencanaan tersebut diwarnai praktik suap dan benturan kepentingan. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.






Komentar Via Facebook :