Home › Politik › DPR Dorong Kawasan Industri Libatkan UMKM dan Masyarakat Lokal
DPR Dorong Kawasan Industri Libatkan UMKM dan Masyarakat Lokal
Keterangan Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri ke Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2026). Foto : Humas DPR RI.TD.YS
BEKASI, Tabloid Diksi — Anggota Komisi VII DPR RI Alifudin mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri mampu memperkuat ekosistem industri nasional yang inklusif dan berkeadilan. Salah satu poin yang dinilainya penting adalah memperluas keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok industri.
Hal tersebut disampaikan Alifudin saat mengikuti kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri ke Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2026).
- Baca juga:
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus melihat secara langsung tata kelola dan kesiapan kawasan industri dalam menghadapi pembentukan regulasi baru.
Menurut Alifudin, pengelola kawasan industri perlu diwajibkan menyediakan ruang usaha serta akses pengembangan bagi UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tidak hanya berada di sekitar kawasan industri, tetapi dapat terhubung langsung dengan rantai pasok perusahaan besar.
“UMKM harus menjadi bagian dari ekosistem kawasan industri, bukan sekadar berada di luar rantai produksi. RUU ini harus membuka ruang agar UMKM dapat tumbuh bersama industri besar,” ujar Alifudin.
Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I itu juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pertumbuhan kawasan industri. Menurutnya, investasi harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan dan tidak menimbulkan kesenjangan sosial.
“Jangan sampai masyarakat sekitar kawasan industri hanya menjadi penonton. Mereka harus dilibatkan, diberdayakan, dan merasakan kemajuan ekonomi di tanah kelahiran mereka,” tegasnya.
Selain penguatan UMKM dan pemberdayaan masyarakat lokal, Alifudin mendorong agar RUU Kawasan Industri turut membuka peluang pengembangan Kawasan Industri Halal.
Ia menilai pengembangan industri halal perlu didukung akses pembiayaan berbasis syariah serta kolaborasi antara pengelola kawasan industri dengan perbankan syariah, baik milik negara maupun swasta.
Alifudin menegaskan, keberhasilan kawasan industri tidak semata-mata diukur dari besarnya investasi dan nilai ekspor. Dampak terhadap kualitas hidup masyarakat, kondisi sosial, serta lingkungan sekitar juga harus menjadi indikator penting.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kawasan yang baik secara sosial maupun lingkungan,” katanya.
Alifudin memastikan seluruh temuan dan masukan dari kunjungan ke GIIC akan dibawa ke dalam pembahasan RUU Kawasan Industri di DPR RI. Fraksi PKS, kata dia, akan mengawal substansi regulasi yang berkaitan dengan kemandirian ekonomi daerah, perlindungan tenaga kerja, serta pemberdayaan UMKM.
Ia berharap RUU Kawasan Industri nantinya mampu menghadirkan tata kelola kawasan industri yang tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional. ***






Komentar Via Facebook :