https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   7 Kali Bolak-balik, Polda Riau Kembali Kirim Berkas PT Musim Mas ke Jaksa •   Sekolah Pelosok Tak Luput dari Perhatian, Kapolres Kampar Serahkan Bantuan •   Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen •   Polsek Batu Hampar Dorong Pelajar Berani Bermimpi, SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Jadi Sorotan
Home › Hukum › 7 Kali Bolak-balik, Polda Riau Kembali Kirim Berkas PT Musim Mas ke Jaksa
Hukum
Pekanbaru

7 Kali Bolak-balik, Polda Riau Kembali Kirim Berkas PT Musim Mas ke Jaksa

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:36 WIB,  
Penulis : Azhar
7 Kali Bolak-balik, Polda Riau Kembali Kirim Berkas PT Musim Mas ke Jaksa

Keterangan Foto: Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro

PEKANBARU, Tabloid Diksi — Perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi kembali memasuki tahap penelitian jaksa. Polda Riau untuk ketujuh kalinya mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Berkas dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (6/10/2026), setelah penyidik melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti.

    Baca juga:
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

  • Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan langkah tersebut.

“Berkas sudah kami kirimkan kembali,” ujar Ade Kuncoro, Rabu (7/10/2026).

Polda Riau berharap pengiriman ketujuh ini dapat membuat perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Jika telah dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan proses ke tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut berawal dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Polisi menduga kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman kemudian mulai berproduksi pada 2002. Aktivitas pemanfaatan kawasan itu disebut berlangsung selama kurang lebih 22 tahun.

Penyidik menduga kegiatan perkebunan dilakukan tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen AMDAL dan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.

Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan dan hukum korporasi.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL dan hasil uji laboratorium.

Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp187,86 miliar.

Dalam perkara ini, PT Musim Mas dipersangkakan dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap tindak pidana lingkungan hidup dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan memasuki tahap II dan selanjutnya dilimpahkan untuk proses penuntutan di persidangan.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027

    Senin, 05 Okt 2026 | 16:24 WIB
  • Hukum

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Peristiwa

    Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau

    Minggu, 04 Okt 2026 | 10:31 WIB
  • Daerah

    Babak Baru Polda Riau: Herry Heryawan ke Mabes, Arman Achdiat Ambil Alih Tongkat Komando

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 11:36 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

    Kamis, 01 Okt 2026 | 14:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB

HUKRIM

  • 7 Kali Bolak-balik, Polda Riau Kembali Kirim Berkas PT Musim Mas ke Jaksa

    7 Kali Bolak-balik, Polda Riau Kembali Kirim Berkas PT Musim Mas ke Jaksa

    Rabu, 07 Okt 2026 | 19:36 WIB
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Selasa, 06 Okt 2026 | 19:32 WIB
  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 | 15:21 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com