Home › Hukum › 7 Kali Bolak-balik, Polda Riau Kembali Kirim Berkas PT Musim Mas ke Jaksa
7 Kali Bolak-balik, Polda Riau Kembali Kirim Berkas PT Musim Mas ke Jaksa
Keterangan Foto: Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro
PEKANBARU, Tabloid Diksi — Perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi kembali memasuki tahap penelitian jaksa. Polda Riau untuk ketujuh kalinya mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berkas dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (6/10/2026), setelah penyidik melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti.
- Baca juga:
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan langkah tersebut.
“Berkas sudah kami kirimkan kembali,” ujar Ade Kuncoro, Rabu (7/10/2026).
Polda Riau berharap pengiriman ketujuh ini dapat membuat perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Jika telah dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan proses ke tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut berawal dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Polisi menduga kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman kemudian mulai berproduksi pada 2002. Aktivitas pemanfaatan kawasan itu disebut berlangsung selama kurang lebih 22 tahun.
Penyidik menduga kegiatan perkebunan dilakukan tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen AMDAL dan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan dan hukum korporasi.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL dan hasil uji laboratorium.
Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp187,86 miliar.
Dalam perkara ini, PT Musim Mas dipersangkakan dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap tindak pidana lingkungan hidup dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan memasuki tahap II dan selanjutnya dilimpahkan untuk proses penuntutan di persidangan.






Komentar Via Facebook :