https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara •   HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas •   Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu •   Tuntut Kebun Mitra 20 Persen, Sekitar 1.000 Warga Blokir 3 Titik Jalan PT Serikat Putra di Pelalawan
Home › Hukum › Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara
Hukum
Pekanbaru

Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:21 WIB,  
Penulis : Azhar
Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

Keterangan Foto: Tersangka diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dok. TD/Azhar

PEKANBARU, Tabloid Diksi — Polisi menetapkan pria berinisial S, yang diketahui merupakan ayah selebgram Pekanbaru Cut Salsa, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Dalam perkara tersebut, korban BD disebut mengalami kerugian hingga Rp495 juta.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.

    Baca juga:
  • Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan penetapan S sebagai tersangka. Menurutnya, perkara tersebut bermula ketika korban ditawari kerja sama pengangkutan batu bara dengan iming-iming keuntungan Rp20 ribu untuk setiap ton batu bara yang diangkut.

Skema yang ditawarkan berupa paket pekerjaan dengan kapasitas mencapai 1.000 ton. Untuk menjalankan satu paket, korban diminta menyiapkan modal Rp180 juta dengan janji pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.

Korban kemudian tergiur dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang untuk tiga paket pekerjaan. Total dana yang disetorkan kepada tersangka mencapai Rp540 juta.

Namun, setelah batas waktu pembayaran terlewati, keuntungan maupun pengembalian dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.

"Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek. Tersangka menawarkan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menjanjikan keuntungan kepada korban," kata AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (6/10/2026).

Anggi menjelaskan, tiga paket pekerjaan tersebut masing-masing memiliki waktu jatuh tempo berbeda. Paket pertama jatuh tempo pada 16 April 2026, paket kedua pada 24 April 2026, dan paket ketiga pada 12 Mei 2026.

Meski seluruh batas waktu telah terlewati, pembayaran sebagaimana yang dijanjikan tidak direalisasikan. Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada polisi dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp495 juta.

"Korban telah menyerahkan dana untuk tiga paket dengan total sekitar Rp540 juta. Namun pembayaran yang dijanjikan tidak direalisasikan sehingga korban mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp495 juta," jelas Anggi.

Peristiwa yang dilaporkan korban disebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Firdaus Gang Sadar, RT 002/RW 001, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Polisi kini masih mendalami rangkaian transaksi serta aktivitas tersangka. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian dengan modus serupa.

"Masih dilakukan pendalaman. Ada beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan modus serupa, baik yang ditangani Polresta Pekanbaru maupun di jajaran Polsek," ungkap Anggi.

Polisi juga menelusuri aliran dana serta bentuk kerja sama yang ditawarkan tersangka untuk mengetahui secara utuh rangkaian perkara tersebut.

Anggi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mendapat tawaran investasi dengan modus serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau pernah ditawari investasi dengan modus yang sama untuk segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perkara tersebut, tersangka S diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana.

 

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polresta Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
  • Daerah

    BBM Aman di Pekanbaru, Polisi Siaga Antisipasi Gangguan Distribusi

    Selasa, 29 Sep 2026 | 13:12 WIB
  • Hukum

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Peristiwa

    Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab

    Selasa, 22 Sep 2026 | 18:49 WIB
  • Peristiwa

    Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan

    Selasa, 22 Sep 2026 | 13:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB

HUKRIM

  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

    Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

    Selasa, 06 Okt 2026 | 13:04 WIB
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com