Home › Hukum › Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu
Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu
Keterangan Foto: Pelaku diamankan di Polsek Kampar. Dok. TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar. Seorang pria berinisial SI (53) ditangkap di rumahnya setelah polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat sekitar 1,12 gram.
Penangkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelum menangkap pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang dilakukan SI.
- Baca juga:
Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Evan Torus Manalu bersama tim kemudian bergerak menuju rumah yang ditempati SI. Petugas mendapati pelaku berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya.
Kapolsek Kampar IPTU Esafati Daeli mengatakan penggeledahan dilakukan setelah pelaku diamankan dan disaksikan aparat desa setempat.
"Informasi awal kita terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan paket narkotika jenis sabu," ungkap Esafati, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi. Sebanyak tujuh paket berada dalam botol merek Bio Nerve yang diletakkan di atas kasur, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di lantai dekat bagian belakang pintu dapur.
Total sabu yang diamankan polisi mencapai sekitar 1,12 gram. SI kemudian digelandang ke Mapolsek Kampar bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, SI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AN yang berada di Pekanbaru. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Untuk asal barang, pelaku mengaku mendapatkannya dari AN yang berada di Pekanbaru. Kita masih melakukan pendalaman dan proses penyelidikan lebih lanjut," tegas IPTU Esafati.
Dalam perkara ini, SI diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang akan diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.






Komentar Via Facebook :