https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid •   Datang Bawa Kejutan, Kapolsek Binawidya Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81 di Markas Baterai A •   Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar •   HUT TNI ke-81 di Bengkalis: Kapolres Eko Serukan TNI-Polri Satu Barisan Jaga Negeri Junjungan
Home › Hukum › Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar
Hukum
Pekanbaru

Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB,  
Penulis : Azhar
Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

Keterangan Foto: Abdul Wahid

PEKANBARU, Tabloid Diksi — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Putusan tersebut merupakan hasil banding JPU KPK yang sebelumnya menolak vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Putusan dibacakan dalam persidangan secara daring, Senin (5/10/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.

    Baca juga:
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

Selain menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, majelis hakim menghukum Abdul Wahid membayar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan 80 hari.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Kewajiban tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa 1 tahun 6 bulan penjara akan dijalankan.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan selama 14 hari kepada pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

Kedua pihak memilih pikir-pikir.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Abdul Wahid.

Hukuman 4 tahun penjara tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada 30 Juli 2026, Abdul Wahid sebelumnya divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Sementara itu, JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,45 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemprov Riau. Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

JPU menguraikan dugaan praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Sejumlah lokasi disebut menjadi tempat terjadinya rangkaian peristiwa, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas hingga kediaman pihak terkait.

Kasus tersebut disebut berawal dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam rapat itu muncul arahan agar para pejabat patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”. Para pejabat yang tidak mengikuti perintah disebut menghadapi ancaman mutasi.

Setelah adanya pergeseran anggaran Pemprov Riau 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan fee. Nilainya yang awalnya sekitar 2,5 persen kemudian disebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Setoran dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta. Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan, sebagian uang tersebut disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk sejumlah kepentingan di luar kebutuhan kedinasan.

Dengan putusan banding ini, hukuman Abdul Wahid bertambah dua tahun dari vonis tingkat pertama. Namun, baik pihak terdakwa maupun JPU KPK masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi setelah menyatakan pikir-pikir.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Pengadilan Negeri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com