Home › Hukum › Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak
Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak
Keterangan Foto: Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak. Dok. Humas.TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di Provinsi Riau dibongkar personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai. Sebanyak 1.389 sak pupuk dengan total berat 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton ditemukan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan pupuk di Kabupaten Kampar.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan sebuah truk bermuatan pupuk di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
- Baca juga:
Saat itu, personel Deninteldam XIX/TT memeriksa truk Mitsubishi Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ. Dari pemeriksaan awal ditemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton.
Pemeriksaan semakin mengarah pada dugaan persoalan distribusi setelah personel menemukan ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa pengemudi. Truk dan muatannya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman mengenai asal dan tujuan pupuk.
Dari keterangan pengemudi dan pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT kemudian mengembangkan informasi tersebut ke wilayah Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 17.30 WIB, personel tiba di wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Pendalaman dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa dan unsur keamanan setempat.
Pada malam harinya, personel menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan. Terdapat sedikitnya enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan mampu mengangkut sekitar 10,5 ton pupuk, dengan total kapasitas sekitar 63 ton.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan. Di lokasi tersebut, personel menemukan 1.389 sak pupuk seberat 69.275 kilogram.
Temuan 69,2 ton pupuk tersebut merupakan barang yang ditemukan di lokasi penimbunan di Kampar dan tidak digabungkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk yang sebelumnya diamankan dari truk di Siak.
Belum dipastikan apakah pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan. Jenis dan kandungan pupuk, legalitas distribusi, asal-usul barang, hingga ada atau tidaknya unsur pidana masih dalam proses pemeriksaan aparat berwenang.
Dalam penanganan kasus tersebut, Deninteldam XIX/TT berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat. Selanjutnya, barang bukti pupuk diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah puluhan ton pupuk yang ditemukan itu merupakan pupuk resmi atau justru bagian dari praktik distribusi pupuk bermasalah.
Aparat juga masih melakukan pendalaman terhadap asal pupuk, jalur distribusi, pihak yang terlibat, serta tujuan akhir pengiriman untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan pelanggaran tersebut dapat diungkap secara terang.
Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung dan kepastian mengenai dugaan pupuk oplosan maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Komentar Via Facebook :