https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang •   Sertijab Kapolsek Kampar Kiri: Kompol Rusyandi Geser ke Polda Riau, Kompol Nurman Masuk •   Lapas Pekanbaru Mendadak Disambangi Tim Satops Patnal, Ini yang Diperiksa •   Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja
Home › Hukum › Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang
Hukum
Kampar

Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 16:50 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

Keterangan Foto: Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang. Dok. Humas.TD/Azhar

KAMPAR, Tabloid Diksi — Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret mantan kepala sekolah salah satu MI Tahfiz di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. R (30) ditangkap setelah tiga korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus tersebut mulai terungkap setelah orang tua salah satu korban memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan seksual yang dialami anaknya.

    Baca juga:
  • Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

  • Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

"Baru melapor tiga orang ke Polres Kampar. Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan ini terhadap lebih dari 20 orang siswinya," ujar I Gede Yoga.

Informasi awal diterima orang tua korban pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Salah satu wali murid kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya yang masih duduk di kelas III MI.

Korban disebut mengungkap dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan R. Dugaan tersebut disebut terjadi saat kegiatan murojaah pagi dan berlangsung sejak korban masih duduk di kelas I hingga kelas III.

Orang tua korban selanjutnya menggali informasi dari pihak lain di lingkungan sekolah. Dari keterangan yang diperoleh, diduga terdapat murid lain yang mengalami kejadian serupa.

Laporan kemudian dibuat ke Polres Kampar pada Sabtu (20/9/2026). Polisi menerima tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan langsung melakukan penyelidikan.

Penyidik memeriksa korban dan orang tua korban serta sejumlah saksi. Barang bukti dan informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut juga dikumpulkan untuk menguatkan proses penyidikan.

Pada Kamis (1/10/2026), polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan R di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang. Tim Unit PPA kemudian bergerak dan sekitar pukul 19.05 WIB berhasil mengamankan R.

R selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, R disebut mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid yang jumlahnya kurang lebih 20 orang.

Meski demikian, polisi menyebut baru tiga korban yang telah berani melapor. Karena itu, Polres Kampar mengimbau korban lain maupun keluarga yang mengetahui adanya dugaan kejadian serupa agar segera mendatangi kepolisian untuk memberikan keterangan atau membuat laporan.

"Kalau ada korban yang lain dipersilakan mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut," kata I Gede.

Untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kampar masih melakukan proses hukum dan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta jumlah korban dalam perkara tersebut.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sertijab Kapolsek Kampar Kiri: Kompol Rusyandi Geser ke Polda Riau, Kompol Nurman Masuk

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:15 WIB
  • Peristiwa

    Bukan Sekadar Seremoni, Kapolres Kampar Minta Nilai Pancasila Diterapkan dalam Setiap Tugas Polisi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 10:26 WIB
  • Peristiwa

    Lima Jam Tempuh Medan Ekstrem, Polisi-TNI Hijaukan Lahan Bekas Kebakaran dengan 300 Pohon

    Rabu, 30 Sep 2026 | 06:56 WIB
  • Hukum

    IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram

    Rabu, 30 Sep 2026 | 06:44 WIB
  • Hukum

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
  • Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Jumat, 02 Okt 2026 | 10:16 WIB
  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com