Home › Hukum › Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja
Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja
Keterangan Foto: Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Gerak-gerik seorang residivis narkoba di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, berujung penangkapan. PO (27) diciduk polisi di rumahnya pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat 2,25 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna silver.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi mengatakan, informasi awal diperoleh polisi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Desa Hangtuah.
"Informasi masyarakat menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti anggota," ujar IPTU Okto.
Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama personel bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian menemukan PO berada di rumah dan langsung melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat Desa Hangtuah. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dompet kecil warna silver berisi 11 paket sabu-sabu. Satu unit handphone turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, PO mengakui sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial SA yang berada di Pekanbaru.
"Pelaku mengakui 11 paket sabu-sabu itu miliknya dan akan diperjualbelikan kembali," ungkap IPTU Okto.
Polisi menyebut PO merupakan residivis dalam perkara narkoba. Atas penangkapan tersebut, PO beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja sebelum perkara dilanjutkan dan dilimpahkan ke Polres Kampar.
IPTU Okto mengatakan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.


Komentar Via Facebook :