https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi •   Tak Sekadar Bangun Restoran, Dampak Lalu Lintas Restaurant Sanjaya Nusantara Dikaji Ditlantas Polda Riau •   Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa •   Bukan Sekadar Seremoni, Kapolres Kampar Minta Nilai Pancasila Diterapkan dalam Setiap Tugas Polisi
Home › Hukum › Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi
Hukum
Pekanbaru

Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:13 WIB,  
Penulis : Azhar
Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

Keterangan Foto: Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi. Dok. Humas.TD/Azhar

PEKANBARU, Tabloid Diksi — Transaksi narkotika yang diduga berlangsung di sebuah parkiran hotel di Pekanbaru berujung penangkapan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap MIF (27), seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar pil ekstasi.

Dari tangan tersangka dan hasil pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Kampar, polisi mengamankan 122 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

    Baca juga:
  • Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

  • Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

  • Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

Pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi oleh MIF di Parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui AKP Noki selanjutnya memerintahkan tim melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

“Setelah informasi kami terima, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat, petugas kemudian melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan tersangka,” jelas Noki, Kamis (1/10/2026).

Tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba IPDA Efrain Wildana kemudian mengamankan MIF di lokasi tersebut pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, petugas menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi di tangan kanan MIF. Barang tersebut terdiri dari tiga jenis logo, yakni 10 butir logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda dan 10 butir logo TikTok warna hijau.

Pengungkapan tak berhenti di lokasi pertama. Polisi kemudian menginterogasi MIF dan mendapatkan informasi bahwa masih terdapat barang yang diduga narkotika di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT, polisi kembali menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kamar tersangka.

Barang bukti tersebut terdiri dari 31 butir logo Heineken warna merah muda, 45 butir logo TikTok warna hijau, serta 16 butir logo Granat warna merah muda. Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan di parkiran hotel, jumlah keseluruhan mencapai 122 butir.

Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit HP Vivo warna hitam dan satu plastik warna merah. Dari pemeriksaan urine, MIF juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Dalam pemeriksaan awal, MIF mengaku memperoleh pil yang diduga ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IB. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap IB untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Perkara ini masih kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Keterangan tersangka terkait pemasok akan didalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Noki.

MIF disebut berperan sebagai pengedar dan kini menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang disebut dalam laporan perkara.

UU Narkotika mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam kondisi yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Polresta Pekanbaru masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran IB dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil yang diduga ekstasi tersebut.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polresta Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    BBM Aman di Pekanbaru, Polisi Siaga Antisipasi Gangguan Distribusi

    Selasa, 29 Sep 2026 | 13:12 WIB
  • Hukum

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Peristiwa

    Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab

    Selasa, 22 Sep 2026 | 18:49 WIB
  • Peristiwa

    Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan

    Selasa, 22 Sep 2026 | 13:37 WIB
  • Daerah

    Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker untuk Lindungi Warga Pekanbaru dari Asap

    Selasa, 15 Sep 2026 | 18:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
  • Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

    Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

    Kamis, 01 Okt 2026 | 14:34 WIB
  • Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Kamis, 01 Okt 2026 | 07:26 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com