Home › Hukum › Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu
Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu
Keterangan Foto: Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Pelarian seorang pelajar SMP berusia 14 tahun selama delapan hari berakhir setelah polisi menemukan keberadaannya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial RI (31) yang diduga membawa korban pergi dari Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, keberadaan korban sempat tidak diketahui keluarga setelah korban terlihat pergi bersama RI menggunakan sepeda motor.
- Baca juga:
Peristiwa itu diketahui keluarga pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat terakhir terlihat, korban masih mengenakan seragam sekolah dan membawa tas.
Keluarga kemudian melakukan pencarian selama beberapa hari. Titik terang muncul pada Kamis (17/9/2026), ketika paman korban memperoleh informasi bahwa korban berada di wilayah Kecamatan Tambang.
"Keluarga kemudian menuju lokasi dan menjemput korban untuk dibawa pulang," ujar Kompol Deni.
Sesampainya di rumah, korban memberikan keterangan kepada keluarga mengenai apa yang dialaminya selama berada bersama RI. Polisi menyebut korban mengaku mengalami dugaan pencabulan selama delapan hari serta mendapat ancaman agar tidak memberitahukan keberadaannya.
Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Polisi langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan RI, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak pada Rabu (23/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan RI di rumahnya di Kecamatan Tambang.
"Pelaku kita amankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan," kata Deni.
Dalam pemeriksaan awal, RI disebut mengakui telah membawa korban dan melakukan perbuatan yang dilaporkan.
Polisi kemudian menindaklanjuti perkara tersebut dengan menerapkan ketentuan pidana terkait membawa pergi seseorang serta dugaan tindak pidana seksual terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini RI masih menjalani proses hukum di Polsek Siak Hulu. Penyidik juga masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk menuntaskan perkara tersebut.

Komentar Via Facebook :