https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Perang Melawan Halinar, Lapas Pekanbaru Kerahkan TNI-Polri-BNN Sisir Blok Hunian dan Tes Urine •   Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Batu Hampar “Halo-Halo” Keliling Pakai TOA Ingatkan Warga •   Kapolres Kampar Duduk Bersama Anak SLBN, Nobar Film “Istimewa” Penuh Tawa dan Pesan Kesetaraan •   Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu
Home › Hukum › Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu
Hukum
Kampar

Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

Kamis, 24 September 2026 | 09:43 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

Keterangan Foto: Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu. Dok. Humas.TD/Azhar

KAMPAR, Tabloid Diksi – Pelarian seorang pelajar SMP berusia 14 tahun selama delapan hari berakhir setelah polisi menemukan keberadaannya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial RI (31) yang diduga membawa korban pergi dari Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, keberadaan korban sempat tidak diketahui keluarga setelah korban terlihat pergi bersama RI menggunakan sepeda motor.

    Baca juga:
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

Peristiwa itu diketahui keluarga pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat terakhir terlihat, korban masih mengenakan seragam sekolah dan membawa tas.

Keluarga kemudian melakukan pencarian selama beberapa hari. Titik terang muncul pada Kamis (17/9/2026), ketika paman korban memperoleh informasi bahwa korban berada di wilayah Kecamatan Tambang.

"Keluarga kemudian menuju lokasi dan menjemput korban untuk dibawa pulang," ujar Kompol Deni.

Sesampainya di rumah, korban memberikan keterangan kepada keluarga mengenai apa yang dialaminya selama berada bersama RI. Polisi menyebut korban mengaku mengalami dugaan pencabulan selama delapan hari serta mendapat ancaman agar tidak memberitahukan keberadaannya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Polisi langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan RI, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak pada Rabu (23/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan RI di rumahnya di Kecamatan Tambang.

"Pelaku kita amankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan," kata Deni.

Dalam pemeriksaan awal, RI disebut mengakui telah membawa korban dan melakukan perbuatan yang dilaporkan.

Polisi kemudian menindaklanjuti perkara tersebut dengan menerapkan ketentuan pidana terkait membawa pergi seseorang serta dugaan tindak pidana seksual terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat ini RI masih menjalani proses hukum di Polsek Siak Hulu. Penyidik juga masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk menuntaskan perkara tersebut.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polsek Siak Hulu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Kamis, 24 Sep 2026 | 09:43 WIB
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com