Home › Hukum › Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun
Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun
Keterangan Foto: Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun. Dok. Humas.TD/Azhar
BANGKINANG KOTA, Tabloid Diksi — Rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Babussalam, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar, didatangi polisi pada Senin (21/9/2026) malam. Dari lokasi, Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial DA (35) bersama paket diduga sabu seberat 2,13 gram.
DA diamankan sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di dalam rumahnya. Penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, petugas langsung melakukan penggeledahan setelah mengamankan DA.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat setempat. Polisi kemudian menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dan dilapisi kembali dengan potongan kantong plastik berwarna hitam.
Paket tersebut ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar DA.
"Setelah ditemukan, saat diinterogasi DA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Barang itu didapat dari BA di daerah Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru," jelas IPTU Rifles.
Dari lokasi, polisi mengamankan DA beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Kampar. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas IPTU Rifles.






Komentar Via Facebook :