https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba •   Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki  •   Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan •   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN
Home › Hukum › Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 
Hukum
Pekanbaru

Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Senin, 21 September 2026 | 12:32 WIB,  
Penulis : Azhar
Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Keterangan Foto: Pelaku Curanmor diamankan Polsek Payung Sekaki. Dok TD/Azhar

PEKANBARU, Tabloid Diksi — Penangkapan seorang pria dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor di Payung Sekaki membuka informasi baru bagi polisi. Tersangka GAL alias Gilang (26) mengaku kepada penyidik pernah menggelapkan sejumlah kendaraan di beberapa lokasi berbeda.

Gilang ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

    Baca juga:
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

Kasus yang menjerat Gilang bermula ketika ia mendatangi rumah Ahmad Suwardi (60) di Jalan Pemudi Gang Aman, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, Gilang meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2025 milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah. Korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor bernomor polisi BM 4678 ACJ tersebut.

Namun, kendaraan tidak pernah kembali ke tangan korban. Merasa dirugikan, Ahmad Suwardi membuat laporan polisi. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp13 juta.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., melalui Kanit Reskrim IPDA Riski Aulia Wahyudi, S.H., mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tim kemudian memperoleh informasi keberadaan Gilang di Jalan Serayu. Pelaku berhasil diamankan dan saat diperiksa mengakui perbuatannya," jelas IPDA Riski.

Dari pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui merupakan residivis tersebut juga mengaku melakukan penggelapan kendaraan di sejumlah tempat lain.

Polisi mencatat sedikitnya enam perkara yang disebut dalam pengakuan tersangka, yakni Honda Beat hitam di Gg Aman Kelurahan Tampan, mobil Grandmax di Jalan Riau Kecamatan Senapelan, Yamaha Nmax hitam di wilayah Bagan Siapi-api/Bangko Pusako, Honda PCX merah di Jalan Riau kawasan Simpang Lily Spring Garden, Honda Beat hitam di Perumahan Cendara Kecamatan Kulim, serta Honda Scoopy warna cokelat krem di sebuah hotel di Kecamatan Limapuluh.

Rentetan pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi masih mendalami kebenaran dan keterkaitan tersangka dengan perkara-perkara lain tersebut.

Untuk perkara yang dilaporkan Ahmad Suwardi, polisi mengamankan satu STNK sepeda motor dan satu surat keterangan leasing.

Polsek Payung Sekaki selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pendokumentasian, serta melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara juga akan dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.

"Tersangka diproses berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana", pungkas Riski.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polsek Payung Sekaki
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Bukan Sekadar Bagi Masker, Polsek Payung Sekaki Dorong Warga Lawan Dampak Udara Buruk

    Jumat, 18 Sep 2026 | 12:08 WIB
  • Peristiwa

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 | 10:12 WIB
  • Daerah

    Polisi-TNI dan Pemko Turun ke Jalan, 1.000 Masker Dibagikan ke Warga Payung Sekaki

    Rabu, 09 Sep 2026 | 11:40 WIB
  • Peristiwa

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 | 18:26 WIB
  • Hukum

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 | 11:22 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com