Home › Hukum › Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki
Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki
Keterangan Foto: Pelaku Curanmor diamankan Polsek Payung Sekaki. Dok TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi — Penangkapan seorang pria dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor di Payung Sekaki membuka informasi baru bagi polisi. Tersangka GAL alias Gilang (26) mengaku kepada penyidik pernah menggelapkan sejumlah kendaraan di beberapa lokasi berbeda.
Gilang ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
- Baca juga:
Kasus yang menjerat Gilang bermula ketika ia mendatangi rumah Ahmad Suwardi (60) di Jalan Pemudi Gang Aman, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, Gilang meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2025 milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah. Korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor bernomor polisi BM 4678 ACJ tersebut.
Namun, kendaraan tidak pernah kembali ke tangan korban. Merasa dirugikan, Ahmad Suwardi membuat laporan polisi. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp13 juta.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., melalui Kanit Reskrim IPDA Riski Aulia Wahyudi, S.H., mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tim kemudian memperoleh informasi keberadaan Gilang di Jalan Serayu. Pelaku berhasil diamankan dan saat diperiksa mengakui perbuatannya," jelas IPDA Riski.
Dari pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui merupakan residivis tersebut juga mengaku melakukan penggelapan kendaraan di sejumlah tempat lain.
Polisi mencatat sedikitnya enam perkara yang disebut dalam pengakuan tersangka, yakni Honda Beat hitam di Gg Aman Kelurahan Tampan, mobil Grandmax di Jalan Riau Kecamatan Senapelan, Yamaha Nmax hitam di wilayah Bagan Siapi-api/Bangko Pusako, Honda PCX merah di Jalan Riau kawasan Simpang Lily Spring Garden, Honda Beat hitam di Perumahan Cendara Kecamatan Kulim, serta Honda Scoopy warna cokelat krem di sebuah hotel di Kecamatan Limapuluh.
Rentetan pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi masih mendalami kebenaran dan keterkaitan tersangka dengan perkara-perkara lain tersebut.
Untuk perkara yang dilaporkan Ahmad Suwardi, polisi mengamankan satu STNK sepeda motor dan satu surat keterangan leasing.
Polsek Payung Sekaki selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pendokumentasian, serta melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara juga akan dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka diproses berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana", pungkas Riski.






Komentar Via Facebook :