Home › Hukum › Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka
Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka
Keterangan Foto: Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka. Dok. Humas.TD/Azhar
INDRAGIRI HULU, Tabloid Diksi — Api yang awalnya dinyalakan untuk membakar tumpukan semak hasil pembersihan lahan justru lepas kendali. Kebakaran meluas hingga menghanguskan sekitar 1,8 hektare lahan di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Polres Indragiri Hulu kemudian mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga setempat, yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan tersebut. H diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran.
- Baca juga:
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, tersangka sebelumnya membersihkan lahan dengan cara menebas semak belukar menggunakan parang. Semak yang telah ditebas kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan.
Ketiga tumpukan tersebut tidak dibakar sekaligus. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026, sedangkan tumpukan kedua dibakar pada 8 September 2026.
“Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” ujar AKBP Eka, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, H mengakui menggunakan korek api atau mancis untuk membakar tumpukan semak tersebut. Api kemudian merambat hingga menyebabkan lahan seluas kurang lebih 1,8 hektare terbakar.
Polisi mengamankan satu buah korek api atau mancis dan dua buah kayu bekas bakaran sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
AKBP Eka mengatakan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan di wilayah Riau.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Akhmadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan. Api yang tidak terkendali, terutama ketika kondisi angin cukup kencang, dapat dengan cepat menyebar dan memperluas dampak kebakaran.
H kini diproses secara hukum dan dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar Via Facebook :