Home › Hukum › Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka
Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka
Keterangan Foto: Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka. TD/Azhar
PEKANBARU Tabloid Diksi – Polda Riau mempertegas langkah penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Kamis (17/9/2026), sebanyak 58 perkara telah ditangani dengan 61 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Luas lahan yang menjadi lokasi atau terdampak kebakaran dalam perkara tersebut mencapai 3.387,73 hektare.
- Baca juga:
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penyidikan Karhutla kini dilakukan secara lebih komprehensif. Polisi tidak hanya mencari orang yang pertama kali menyalakan api, tetapi juga menelusuri motif, status lahan, rangkaian aktivitas di lokasi serta kemungkinan adanya pihak yang mendapatkan keuntungan dari kebakaran.
Hal itu disampaikan Ade saat konferensi pers penanganan tindak pidana Karhutla Polda Riau, Kamis (17/9/2026).
"Setiap perkara kami lakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti di lapangan," jelasnya.
Ade mengungkapkan, dari hasil penanganan perkara selama 2026, terdapat dua pola utama yang ditemukan penyidik. Pertama, kebakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, terutama untuk kepentingan pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Kedua, kebakaran terjadi karena kelalaian, seperti pembakaran sampah yang tidak terkendali hingga api meluas ke lahan lain.
Polda Riau juga menggunakan pendekatan ilmiah dalam mengungkap perkara Karhutla. Status dan kondisi lahan menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan untuk mengurai hubungan antara kebakaran dengan aktivitas pembukaan maupun pemanfaatan lahan.
"Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi mengapa kebakaran terjadi dan siapa yang memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut," kata Ade.
Penanganan hukum tersebut, lanjut dia, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan fakta masing-masing perkara. Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan kehutanan serta pasal-pasal dalam KUHP apabila terpenuhi unsur pidananya.
Dari 58 perkara yang ditangani, kasus tersebar di berbagai wilayah Riau. Di antaranya Pelalawan 9 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu 6 perkara dengan 6 tersangka, Siak 4 perkara dengan 5 tersangka, Kampar 4 perkara dengan 4 tersangka, serta sejumlah wilayah lainnya.
Sebanyak 18 perkara telah selesai, sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Polda Riau menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya penanggulangan Karhutla yang tidak hanya mengandalkan pemadaman dan pencegahan, tetapi juga menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab secara pidana.






Komentar Via Facebook :