https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Ada Selisih Rp10 Triliun, Komisi IX Dorong Anggaran MBG Dialihkan ke Dapur 3T •   Kapolres Kampar Pimpin 98 Personel Tembus 50 Km untuk Jinakkan 7 Titik di Medan Terpencil •   Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka •   Sempat Membaik, Gajah Jinak Diego Mendadak Tumbang dan Mati di PLG Minas
Home › Hukum › Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka
Hukum
Pekanbaru

Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 | 17:53 WIB,  
Penulis : Azhar
Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

Keterangan Foto: Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka. TD/Azhar

PEKANBARU Tabloid Diksi – Polda Riau mempertegas langkah penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Kamis (17/9/2026), sebanyak 58 perkara telah ditangani dengan 61 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Luas lahan yang menjadi lokasi atau terdampak kebakaran dalam perkara tersebut mencapai 3.387,73 hektare.

    Baca juga:
  • Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

  • Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

  • Motor Scoopy Misterius Mengantar Polisi ke Rumah Kosong, 2 Pria Diduga Nyabu Ditangkap

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penyidikan Karhutla kini dilakukan secara lebih komprehensif. Polisi tidak hanya mencari orang yang pertama kali menyalakan api, tetapi juga menelusuri motif, status lahan, rangkaian aktivitas di lokasi serta kemungkinan adanya pihak yang mendapatkan keuntungan dari kebakaran.

Hal itu disampaikan Ade saat konferensi pers penanganan tindak pidana Karhutla Polda Riau, Kamis (17/9/2026).

"Setiap perkara kami lakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti di lapangan," jelasnya.

Ade mengungkapkan, dari hasil penanganan perkara selama 2026, terdapat dua pola utama yang ditemukan penyidik. Pertama, kebakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, terutama untuk kepentingan pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Kedua, kebakaran terjadi karena kelalaian, seperti pembakaran sampah yang tidak terkendali hingga api meluas ke lahan lain.

Polda Riau juga menggunakan pendekatan ilmiah dalam mengungkap perkara Karhutla. Status dan kondisi lahan menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan untuk mengurai hubungan antara kebakaran dengan aktivitas pembukaan maupun pemanfaatan lahan.

"Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi mengapa kebakaran terjadi dan siapa yang memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut," kata Ade.

Penanganan hukum tersebut, lanjut dia, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan fakta masing-masing perkara. Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan kehutanan serta pasal-pasal dalam KUHP apabila terpenuhi unsur pidananya.

Dari 58 perkara yang ditangani, kasus tersebar di berbagai wilayah Riau. Di antaranya Pelalawan 9 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu 6 perkara dengan 6 tersangka, Siak 4 perkara dengan 5 tersangka, Kampar 4 perkara dengan 4 tersangka, serta sejumlah wilayah lainnya.

Sebanyak 18 perkara telah selesai, sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Polda Riau menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya penanggulangan Karhutla yang tidak hanya mengandalkan pemadaman dan pencegahan, tetapi juga menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab secara pidana.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sindikat Pemalsu SIM di Riau Dibongkar, Polisi Sita Blangko hingga Printer

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:57 WIB
  • Daerah

    Kapolda Riau: Polisi Tak Boleh Lagi Sekadar Bereaksi, Data Harus Jadi Senjata Baca Ancaman

    Selasa, 15 Sep 2026 | 07:58 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Peristiwa

    X Fire Diuji di Gambut Pelalawan, Polisi Buru Bara Api yang Mengendap di Bawah Tanah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 09:36 WIB
  • Hukum

    Kapolda Riau Buka-bukaan di Malaysia: 17.525 Hektare Karhutla Terbakar, 49 Tersangka Dijerat

    Rabu, 09 Sep 2026 | 12:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #6

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #7

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Kamis, 17 Sep 2026 | 17:53 WIB
  • Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:41 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com