Home › Hukum › Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi
Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi
Keterangan Foto: Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi. Dok. Humas.TD /Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi – Polisi bergerak setelah menerima informasi warga terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Senggoro, Bengkalis. Tiga orang diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Rabu (16/9/2026) dini hari.
Ketiga terduga masing-masing FA (19), H (28), dan S (22). Mereka diamankan sekitar pukul 02.30 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis.
- Baca juga:
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menyebut pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan tiga orang berada di dalam rumah yang dicurigai.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Barang lain yang diamankan berupa dua handphone Android dan dua sepeda motor, Yamaha Gear serta Honda Vario.
Tak berhenti pada barang bukti tersebut, polisi juga menggali keterangan dari ketiga terduga. Dalam pemeriksaan awal, mereka menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial A.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap A dan telah melakukan pencarian, namun belum berhasil menemukannya.
Ketiga terduga selanjutnya menjalani pemeriksaan dan tes urine di Mapolres Bengkalis. Hasilnya, FA, H, dan S dinyatakan positif methamphetamine.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika diminta segera melapor melalui Call Center 110 Polri.






Komentar Via Facebook :