Home › Politik › DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU
DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU
Keterangan Foto: Kepala BK Setjen DPR RI, Bayu Dwi Anggono. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI mengkaji peluang penerapan fast track legislation atau mekanisme percepatan pembentukan undang-undang (UU) untuk merespons kebutuhan hukum yang mendesak. Meski proses pembahasan dipersingkat, kualitas substansi UU, tahapan legislasi, dan partisipasi masyarakat tetap menjadi prioritas.
Kajian tersebut menjadi salah satu topik dalam Seminar Nasional yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026). Seminar ini melibatkan akademisi, pakar hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas peluang dan persyaratan penerapan mekanisme legislasi cepat di Indonesia.
- Baca juga:
Kepala BK Setjen DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa mekanisme legislasi cepat diperlukan untuk menghadapi situasi tertentu yang membutuhkan kehadiran regulasi dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, terdapat kebutuhan hukum yang tidak selalu dapat menunggu proses pembentukan UU melalui mekanisme reguler.
“Di berbagai negara juga telah diadopsi prosedur penyusunan atau pembentukan undang-undang dengan fast track legislation. Ini peluang untuk kita terapkan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Nyatanya memang ada situasi ketika kita membutuhkan hadirnya undang-undang secara cepat,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus didukung indikator dan kriteria yang jelas agar tidak digunakan secara sembarangan.
Sejumlah kondisi yang dapat menjadi pertimbangan antara lain pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki tenggat waktu, ratifikasi perjanjian internasional yang membutuhkan pemberlakuan segera, serta perubahan terbatas untuk memperbaiki kesalahan redaksional, rujukan, maupun lampiran dalam UU.
Selain itu, mekanisme legislasi cepat juga dapat dipertimbangkan untuk menghadapi kondisi tertentu yang memiliki urgensi nasional dan membutuhkan respons regulasi segera. Dengan kriteria yang terukur, prosedur ini diharapkan hanya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Bayu menjelaskan, penerapan fast track legislation bukan berarti menghilangkan tahapan pembentukan UU. Percepatan hanya dilakukan pada jangka waktu penyelesaian setiap tahapan, sementara proses dan substansi pembahasan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu usulan dalam kajian tersebut adalah pembahasan rancangan undang-undang (RUU) melalui prosedur cepat dengan batas waktu paling lama satu masa sidang.
“Tidak ada yang berubah dari segi substansi rancangan undang-undang. Yang kita lakukan adalah mempercepat proses tiap tahapan. Partisipasi juga tetap diatur. Fast track tidak sama sekali menjadikan kualitas atau mutu undang-undang itu turun. Yang kita pangkas adalah jangka waktu pembahasannya,” tegas Bayu.
Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik, kajian berbasis bukti, serta pelibatan masyarakat tetap harus menjadi bagian penting dalam proses legislasi. Karena itu, percepatan pembahasan menuntut seluruh pihak yang terlibat bekerja lebih efektif tanpa mengurangi ketelitian dalam merumuskan substansi regulasi.
Dalam seminar tersebut, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM, Mailinda Eka Yuniza, turut menyoroti pentingnya dukungan teknologi informasi dan keterbukaan dokumen legislasi. Menurutnya, kedua aspek tersebut diperlukan agar proses percepatan pembentukan UU tetap akuntabel sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik.
Sementara itu, Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengingatkan pentingnya kedisiplinan DPR dan pemerintah dalam mematuhi prosedur pembentukan UU yang berlaku.
Berbagai masukan dalam seminar tersebut akan menjadi bahan bagi Badan Keahlian DPR RI untuk merumuskan desain fast track legislation yang sesuai dengan sistem legislasi nasional.
Melalui mekanisme ini, pembentukan UU diharapkan dapat merespons kebutuhan hukum yang mendesak secara lebih cepat, tanpa mengorbankan kualitas regulasi, transparansi, maupun hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. ***






Komentar Via Facebook :