https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika •   Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi •   Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN •   Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI
Home › Politik › DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU

Senin, 02 November 2026 | 13:35 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU

Keterangan Foto: Kepala BK Setjen DPR RI, Bayu Dwi Anggono. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI mengkaji peluang penerapan fast track legislation atau mekanisme percepatan pembentukan undang-undang (UU) untuk merespons kebutuhan hukum yang mendesak. Meski proses pembahasan dipersingkat, kualitas substansi UU, tahapan legislasi, dan partisipasi masyarakat tetap menjadi prioritas.

Kajian tersebut menjadi salah satu topik dalam Seminar Nasional yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026). Seminar ini melibatkan akademisi, pakar hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas peluang dan persyaratan penerapan mekanisme legislasi cepat di Indonesia.

    Baca juga:
  • Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa

  • Once Mekel Serahkan Kursi Roda untuk Pelajar Penderita Kanker Tulang

  • Septian Nugraha Hadiri Musda XI Golkar Bengkalis, Tekankan Kepentingan Masyarakat

Kepala BK Setjen DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa mekanisme legislasi cepat diperlukan untuk menghadapi situasi tertentu yang membutuhkan kehadiran regulasi dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, terdapat kebutuhan hukum yang tidak selalu dapat menunggu proses pembentukan UU melalui mekanisme reguler.

“Di berbagai negara juga telah diadopsi prosedur penyusunan atau pembentukan undang-undang dengan fast track legislation. Ini peluang untuk kita terapkan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Nyatanya memang ada situasi ketika kita membutuhkan hadirnya undang-undang secara cepat,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus didukung indikator dan kriteria yang jelas agar tidak digunakan secara sembarangan.

Sejumlah kondisi yang dapat menjadi pertimbangan antara lain pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki tenggat waktu, ratifikasi perjanjian internasional yang membutuhkan pemberlakuan segera, serta perubahan terbatas untuk memperbaiki kesalahan redaksional, rujukan, maupun lampiran dalam UU.

Selain itu, mekanisme legislasi cepat juga dapat dipertimbangkan untuk menghadapi kondisi tertentu yang memiliki urgensi nasional dan membutuhkan respons regulasi segera. Dengan kriteria yang terukur, prosedur ini diharapkan hanya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Bayu menjelaskan, penerapan fast track legislation bukan berarti menghilangkan tahapan pembentukan UU. Percepatan hanya dilakukan pada jangka waktu penyelesaian setiap tahapan, sementara proses dan substansi pembahasan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu usulan dalam kajian tersebut adalah pembahasan rancangan undang-undang (RUU) melalui prosedur cepat dengan batas waktu paling lama satu masa sidang.

“Tidak ada yang berubah dari segi substansi rancangan undang-undang. Yang kita lakukan adalah mempercepat proses tiap tahapan. Partisipasi juga tetap diatur. Fast track tidak sama sekali menjadikan kualitas atau mutu undang-undang itu turun. Yang kita pangkas adalah jangka waktu pembahasannya,” tegas Bayu.

Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik, kajian berbasis bukti, serta pelibatan masyarakat tetap harus menjadi bagian penting dalam proses legislasi. Karena itu, percepatan pembahasan menuntut seluruh pihak yang terlibat bekerja lebih efektif tanpa mengurangi ketelitian dalam merumuskan substansi regulasi.

Dalam seminar tersebut, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM, Mailinda Eka Yuniza, turut menyoroti pentingnya dukungan teknologi informasi dan keterbukaan dokumen legislasi. Menurutnya, kedua aspek tersebut diperlukan agar proses percepatan pembentukan UU tetap akuntabel sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik.

Sementara itu, Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengingatkan pentingnya kedisiplinan DPR dan pemerintah dalam mematuhi prosedur pembentukan UU yang berlaku.

Berbagai masukan dalam seminar tersebut akan menjadi bahan bagi Badan Keahlian DPR RI untuk merumuskan desain fast track legislation yang sesuai dengan sistem legislasi nasional.

Melalui mekanisme ini, pembentukan UU diharapkan dapat merespons kebutuhan hukum yang mendesak secara lebih cepat, tanpa mengorbankan kualitas regulasi, transparansi, maupun hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

BK DPR RIJalur CepatUU
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 16:34 WIB
  • Politik

    Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

    Kamis, 29 Okt 2026 | 13:08 WIB
  • Politik

    RUU Hak Cipta Diharapkan Permudah Akses Karya dan Lindungi Musisi Lokal

    Rabu, 28 Okt 2026 | 16:48 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Selama Masa Reses

    Selasa, 27 Okt 2026 | 16:51 WIB
  • Politik

    Baleg DPR: RUU Hak Cipta Harus Jamin Transparansi Royalti

    Senin, 26 Okt 2026 | 19:22 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #4

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #7

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:27 WIB
  • Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:12 WIB
  • Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Senin, 02 Nov 2026 | 17:04 WIB
  • Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:57 WIB
  • Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:55 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com