Home › Politik › Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa
Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang melarang seluruh jajarannya menggunakan rokok elektrik atau vape. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diikuti oleh pihak lain, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan menerbitkan fatwa terkait penggunaan vape.
"Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut," kata Sahroni sebagaimana dikutip Parlementaria di Jakarta, Senin (2/11/2026).
- Baca juga:
Menurut Sahroni, penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius karena adanya potensi penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi zat berbahaya, termasuk etomidate yang dinilai sulit dideteksi. Karena itu, ia memandang pelarangan vape secara menyeluruh perlu dipertimbangkan demi melindungi kesehatan masyarakat.
"Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat. Pengguna vape juga bisa beralih," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Sahroni juga mendorong MUI segera melakukan kajian dan menerbitkan fatwa terkait penggunaan vape. Menurutnya, fatwa tersebut dapat menjadi salah satu landasan bagi masyarakat untuk menghindari penggunaan rokok elektrik, sembari menunggu kebijakan resmi pemerintah.
"Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut. Saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Selain itu, Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membahas rencana pengaturan hingga kemungkinan pelarangan rokok elektrik. Kedua lembaga juga telah menyampaikan rekomendasi pelarangan vape kepada MUI untuk dikaji lebih lanjut berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.
Kapolri Suyudi berharap MUI dapat melakukan kajian khusus dengan mempertimbangkan berbagai data dan fakta terkait penyalahgunaan vape yang telah dihimpun Polri dan BPOM. ***






Komentar Via Facebook :