https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika •   Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi •   Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN •   Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI
Home › Politik › Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa
Politik
Pulau Jawa & Madura

Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa

Senin, 02 November 2026 | 16:15 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa

Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang melarang seluruh jajarannya menggunakan rokok elektrik atau vape. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diikuti oleh pihak lain, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan menerbitkan fatwa terkait penggunaan vape.

"Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut," kata Sahroni sebagaimana dikutip Parlementaria di Jakarta, Senin (2/11/2026).

    Baca juga:
  • DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU

  • Once Mekel Serahkan Kursi Roda untuk Pelajar Penderita Kanker Tulang

  • Septian Nugraha Hadiri Musda XI Golkar Bengkalis, Tekankan Kepentingan Masyarakat

Menurut Sahroni, penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius karena adanya potensi penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi zat berbahaya, termasuk etomidate yang dinilai sulit dideteksi. Karena itu, ia memandang pelarangan vape secara menyeluruh perlu dipertimbangkan demi melindungi kesehatan masyarakat.

"Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat. Pengguna vape juga bisa beralih," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Sahroni juga mendorong MUI segera melakukan kajian dan menerbitkan fatwa terkait penggunaan vape. Menurutnya, fatwa tersebut dapat menjadi salah satu landasan bagi masyarakat untuk menghindari penggunaan rokok elektrik, sembari menunggu kebijakan resmi pemerintah.

"Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut. Saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Selain itu, Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membahas rencana pengaturan hingga kemungkinan pelarangan rokok elektrik. Kedua lembaga juga telah menyampaikan rekomendasi pelarangan vape kepada MUI untuk dikaji lebih lanjut berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.

Kapolri Suyudi berharap MUI dapat melakukan kajian khusus dengan mempertimbangkan berbagai data dan fakta terkait penyalahgunaan vape yang telah dihimpun Polri dan BPOM. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIWakil KetuaAhmad SahroniLarangan VapeKapolriFatwaMUI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:35 WIB
  • Politik

    Once Mekel Serahkan Kursi Roda untuk Pelajar Penderita Kanker Tulang

    Minggu, 01 Nov 2026 | 09:29 WIB
  • Nasional

    Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi

    Senin, 02 Nov 2026 | 18:21 WIB
  • Politik

    Anggota Komisi II DPR RI Minta Polisi Ungkap Korporasi Lain Pelaku Karhutla, Jangan Berhenti pada Dua Perusahaan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 10:02 WIB
  • Politik

    M. Kholid Desak Keuntungan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #4

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #7

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:27 WIB
  • Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:12 WIB
  • Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Senin, 02 Nov 2026 | 17:04 WIB
  • Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:57 WIB
  • Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:55 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com