Home › Hukum › Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram
Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kampar. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar kembali dibongkar polisi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MA (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.
MA ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, pria yang tinggal di Dusun Padang Merbau Barat itu berada di dalam parit di kawasan Dusun Jawi-jawi RT 002/RW 001.
- Baca juga:
Polisi mengamankan sabu dengan berat sekitar 1,35 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap MA.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, MA diduga merupakan pengedar yang aktivitasnya telah meresahkan masyarakat sekitar.
“Pelaku diduga pengedar yang sudah meresahkan masyarakat setempat,” ujar IPTU Rifles.
Dijelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Petugas kemudian menemukan MA berada di dalam parit. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sabu dalam plastik klip.
Paket tersebut ditemukan di atas semen parit, tepat di samping tempat MA jongkok. Polisi juga menemukan kaca pirek yang masih berisikan sabu di bawah posisi pelaku.
Temuan tersebut kemudian dibawa sebagai barang bukti untuk proses penyidikan. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Kepada penyidik, MA juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PU yang berada di kawasan Panam, Kota Pekanbaru.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Rifles.
Polres Kampar selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran sabu tersebut.
MA diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






Komentar Via Facebook :