Home › Hukum › Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa
Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa
Keterangan Foto: Tersangka diamankan Polres Bengkalis. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Penyidikan kasus karhutla di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Bengkalis, menemukan dugaan transaksi lahan dalam kawasan hutan konservasi. Polisi menetapkan Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, berinisial AM, sebagai tersangka.
Tak hanya soal kebakaran, penyidik menemukan dugaan penguasaan dan transaksi lahan dengan total luas sekitar 284 hektare. Bahkan, polisi mengungkap adanya aliran dana lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
- Baca juga:
AM ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/9/2026), setelah Polres Bengkalis melakukan gelar perkara sebagai pengembangan kasus karhutla yang terjadi di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut perkara tersebut bermula dari kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasil penelusuran lokasi menunjukkan titik kebakaran berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Penyidikan kemudian berkembang. Polisi menemukan dugaan aktivitas penguasaan serta transaksi lahan di kawasan hutan konservasi.
AM diduga terlibat dalam proses penjualan dua bidang lahan. Masing-masing memiliki luas sekitar 270 hektare dan 14 hektare.
Dalam proses transaksi, penyidik menemukan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Dokumen tersebut diduga menggunakan tanda tangan AM selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai sekaligus cap kantor desa. Namun, penggunaan cap kantor desa tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.
Polisi kemudian menelusuri dugaan keuntungan dari transaksi tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AM diduga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta melalui rekening pribadinya. Jika digabung, nilai dana yang diduga diterima mencapai sekitar Rp2,04 miliar.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kapolres Bengkalis memastikan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi berkas perkara, meminta keterangan ahli, berkoordinasi dengan JPU, dan mempersiapkan Tahap I.
Polres Bengkalis menegaskan masyarakat tidak boleh sembarangan menguasai, membuka, apalagi memperjualbelikan lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pengembangan perkara karhutla dapat membuka dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan kawasan hutan.






Komentar Via Facebook :