https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jembatan Siak I Dipelihara, Arus Dialihkan ke Siak III Mulai Pekan Ketiga September •   Bukan Sekadar Padamkan Api, TNI-Polri dan Desa Kampar Gebrak Pencegahan Karhutla •   Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka •   Polsek Batu Hampar Gaspol Cegah Karhutla, Larangan Bakar Lahan Disuarakan Lewat TOA
Home › Hukum › Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka
Hukum
Kampar

Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

Selasa, 08 September 2026 | 12:58 WIB,  
Penulis : Azhar
Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

Keterangan Foto: Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka. Dok. Humas.TD/Azhar

TAPUNG,Tabloid Diksi — Kebun sawit plasma masyarakat di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mendadak menjadi sasaran penggerebekan polisi. Tiga orang diamankan dalam kasus dugaan peredaran sabu, termasuk pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar. Dari lokasi, polisi mengamankan 29 paket sabu seberat 6,09 gram.

Penangkapan berlangsung Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Ketiga pelaku yakni JH (57), NE (53), dan AN (23).

    Baca juga:
  • Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

  • Satu Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Narkoba

  • 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

JH dan NE merupakan pasangan suami istri warga Dusun I Desa Muara Mahat Baru. Sedangkan AN merupakan warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Reskrim Polsek Tapung. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja mendatangi lokasi yang dicurigai di kawasan kebun sawit plasma.

"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AN dan JH yang sedang duduk di kebun sawit plasma masyarakat," kata Bambang.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu paket kecil sabu di dalam tas sandang warna cokelat milik AN.

Namun pengungkapan tidak berhenti di sana. Polisi kemudian mendapati NE mencoba melarikan diri. Petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankannya.

NE ternyata sempat membuang dompet kecil warna hijau ke dalam parit. Polisi yang mengetahui aksi tersebut segera memeriksa dompet itu.

Hasilnya, ditemukan 28 paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang dibungkus menggunakan empat plastik klip bening ukuran sedang.

"Dari keterangan NE, dompet berisi sabu itu milik JH. Dompet diberikan kepadanya ketika melihat petugas datang dengan maksud untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Bambang.

Sementara AN mengakui satu paket sabu yang ditemukan dari tasnya juga diperoleh dari JH untuk dipakai sendiri. JH kemudian membenarkan keterangan kedua pelaku.

Dari pemeriksaan awal, JH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial WA. Perempuan tersebut kini berstatus DPO dan disebut menyerahkan sabu di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang, Pekanbaru.

"Terhadap DPO WA saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung," ujar Bambang.

Ketiga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan untuk diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kompol Bambang.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polsek Tapung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Polsek Tapung Serukan Larangan Bakar Lahan di Pasar Petapahan

    Selasa, 08 Sep 2026 | 11:27 WIB
  • Daerah

    Tanam Pohon Bersama Siswa, Polsek Tapung Gencarkan Green Policing dari Sekolah

    Senin, 07 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Hukum

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Hukum

    Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 08:03 WIB
  • Daerah

    4 Ton Jagung dari Tapung Jadi Bukti Gerak Bersama Menuju Swasembada Pangan

    Rabu, 19 Agu 2026 | 10:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

    Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

    Selasa, 08 Sep 2026 | 12:58 WIB
  • Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 | 09:53 WIB
  • Satu Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Narkoba

    Satu Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Narkoba

    Selasa, 08 Sep 2026 | 09:25 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com