Home › Hukum › Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi
Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi
Keterangan Foto: Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi — Gerak-gerik dua pria di sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, berujung penggerebekan dini hari. HY alias Anto (26) dan GR alias Randa (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir setelah polisi mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika.
Pengungkapan itu berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berbekal informasi masyarakat, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eka Putera, S.E., M.M. bersama personel melakukan penyelidikan dan penindakan.
- Baca juga:
Saat petugas mendatangi rumah tersebut, kedua pria langsung diamankan. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Muhammad Yani kemudian mengungkap barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, yakni sembilan paket sabu seberat bruto 20,94 gram dan 17 butir ekstasi.
Polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari lima paket plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua sendok sabu, hingga tiga unit telepon seluler. Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp1 juta, satu dompet dan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
Kedua tersangka dalam pemeriksaan awal mengakui sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan kembali. Hasil tes urine keduanya juga positif metamfetamin.
Yang membuat kasus ini terus bergulir adalah pengakuan HY mengenai asal narkotika. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang disebut berada di Lapas Bangkinang. Polisi belum berhenti pada keterangan tersebut dan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kebenaran informasi serta membongkar kemungkinan jaringan pemasok di baliknya.
IPDA Eka Putera menegaskan polisi akan mengejar jaringan tersebut hingga ke pemasok.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami menemukan sabu dengan berat bruto 20,94 gram dan 17 butir ekstasi. Kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka dan akan diedarkan kembali,” kata IPDA Eka Putera.
Ia menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan, sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HY dan GR diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengurai dari mana narkotika itu berasal dan siapa saja yang berada di balik peredarannya.


Komentar Via Facebook :