Home › Hukum › Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi ?
Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi ?
Keterangan Foto: Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi. Dok. TD/Azhar
Kampar, Tabloid Diksi - Aksi nekat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kampar berhasil dibongkar aparat kepolisian berkat nyali dan laporan masyarakat. Sat Reskrim Polres Kampar mencokok seorang pria berinisial JA (46) di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Rabu (21/10/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, operasi tangkap tangan ini diawali dari laporan warga yang resah dengan praktik pengalihan BBM subsidi secara tak resmi sekitar pukul 17.00 WIB.
- Baca juga:
Merespons cepat aduan tersebut, AKP I Gede Yoga langsung memerintahkan Kanit Tipidter IPTU Hermoliza bersama jajaran Sat Reskrim meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pengintaian dan penyergapan.
"Sekitar pukul 19.15 WIB tim tiba di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka JA yang berprofesi sebagai wiraswasta, beserta barang bukti penyimpanan solar tak berizin," ujar AKP Yoga.
Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning (BK 8405 PI), 14 jerigen bermuatan solar subsidi, tiga selang penyalur, kartu barcode pengisian BBM, serta satu unit ponsel. Seluruh barang bukti kini disita di Polres Kampar.
Atas aksi ilegalnya, JA terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan atau penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.
"Sinergi masyarakat sangat penting. Kami pastikan setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga hak-hak masyarakat luas," pungkas AKP Yoga.






Komentar Via Facebook :