Home › Hukum › Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang
Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang
Keterangan Foto: Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang. Dok. Humas.TD / Azhar
Kampar, Tabloid Diksi - Pengedar narkoba lintas wilayah berinisial DA (25) tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Tambang. Pelaku yang kerap menyuplai sabu di wilayah Kecamatan Tambang ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan di Pekanbaru.
Pengkapan terjadi di kediaman pelaku yang terletak di Jalan Tuah Karya, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 17 paket sabu dengan berat kotor 2,41 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan, tindakan tegas ini diambil merespons aduan masyarakat yang gelisah akan peredaran narkoba di wilayah Desa Kualu dan sekitarnya.
"Begitu menerima informasi, Kanit Reskrim IPDA Anton Saputra langsung memimpin perburuan. Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan disaksikan langsung oleh tokoh/warga setempat saat penggeledahan," tegas AKP Aulia.
Petugas menemukan plastik klip bening pada badan pelaku, serta 17 paket sabu yang terbagi dalam dua dompet di dalam tas sandang yang terikat pada motor matic pelaku. Dalam pemeriksaan, DA menyebut nama KO, seorang pria asal Pekanbaru yang menjadi sumber barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (1) UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya.






Komentar Via Facebook :