Home › Politik › 67.104 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Surabaya, Komisi IX Soroti Akurasi Data
67.104 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Surabaya, Komisi IX Soroti Akurasi Data
Keterangan Foto: Contoh Gambar Desil 1-6. Sum : FB. TD.YS
SURABAYA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi IX DPR RI Gamal menyoroti akurasi sistem desil yang menjadi salah satu dasar dalam penetapan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Menurutnya, sistem desil saat ini belum sepenuhnya mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan perlindungan justru kehilangan hak atas jaminan kesehatan.
- Baca juga:
“Terkait sistem desil hari ini itu tidak cukup akurat. Artinya, desil kita hari ini tidak cukup merepresentasikan kondisi realitas masyarakat, sehingga menggunakan desil sebagai rujukan itu mencabut hak masyarakat yang seharusnya diberikan oleh pemerintah,” kata Gamal saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
Politisi Fraksi PKS tersebut menilai akurasi data menjadi persoalan penting karena perubahan status kepesertaan PBI-JK berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Ia menyoroti proses cleansing data PBI-JK di Kota Surabaya. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial Tahun 2026, sebanyak 67.104 peserta dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, 43.999 peserta dinonaktifkan berdasarkan hasil pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga.
Sementara itu, hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif sebagai PBI-JK maupun melalui segmen kepesertaan lainnya. Adapun 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.
Menurut Gamal, data tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pemutakhiran data agar proses cleansing tidak menimbulkan exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat miskin dan rentan yang sebenarnya masih memenuhi kriteria justru kehilangan kepesertaan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjalankan ketentuan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kepesertaan PBI-JK. Penetapan calon peserta maupun perubahan status kepesertaan mengacu pada data yang ditetapkan Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia mengatakan BPJS Kesehatan juga terus mendorong pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan kepesertaan melalui data peserta PBI yang dinonaktifkan.
“Pengalihan peserta PBPU Pemda ke PBI itu jumlahnya ada 750 ribuan. Nah, kami dorong pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan tersebut dengan data-data PBI yang nonaktif ini,” ujar Made.
Made menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan tetap dapat memperoleh jaminan kesehatan melalui segmen kepesertaan yang tersedia.
Meski demikian, Gamal meminta proses pemutakhiran data dilakukan secara hati-hati dan tidak hanya bergantung pada satu indikator. Menurutnya, akurasi data harus menjadi perhatian utama agar kebijakan cleansing tidak justru menciptakan kelompok masyarakat yang kehilangan perlindungan kesehatan.
“Kalau datanya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru dicabut haknya,” tegas Gamal.
Ia mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar pemutakhiran kepesertaan dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Nah, ini pentingnya komunikasi publik ataupun sosialisasi dari pemerintah, dalam hal ini BPJS, Kemenkes, Kemensos, dan seluruh stakeholder agar lebih diperkuat, dalam hal memperjelas mekanisme verifikasi dan validasi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang seharusnya,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :