Home › Politik › Selesaikan Konflik Agraria, Baleg Usulkan Badan Reforma Agraria Ad Hoc
Selesaikan Konflik Agraria, Baleg Usulkan Badan Reforma Agraria Ad Hoc
Keterangan Foto: Illustrasi. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Badan Reforma Agraria yang diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibentuk sebagai lembaga ad hoc dan nonstruktural.
Usulan tersebut bertujuan agar badan yang dibentuk benar-benar menjadi instrumen untuk menyelesaikan berbagai persoalan reforma agraria, bukan justru melahirkan struktur birokrasi baru yang bersifat permanen.
- Baca juga:
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah mengatakan, karakter reforma agraria sebagai proses perubahan atau peralihan menjadi alasan badan tersebut perlu memiliki masa kerja dan target yang jelas.
“Kalau kita memilih badan reforma agraria, kita harus membentuknya bersifat ad hoc. Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara? Karena ini reforma, reforma itu peralihan,” ujar Siti dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, Badan Reforma Agraria dapat diberikan masa kerja, misalnya dua tahun, dan diperpanjang apabila target penyelesaian belum tercapai. Dengan mekanisme tersebut, kinerja badan dapat diukur berdasarkan capaian penyelesaian persoalan agraria.
“Ketika dia bersifat ad hoc, kita kasih jangka waktu badan ini bekerja, misalnya kita kasih waktu dua tahun dan bisa diperpanjang lagi, supaya dia mempunyai target betul-betul menyelesaikannya,” tegas legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menilai Badan Reforma Agraria juga perlu dirancang sebagai badan nonstruktural. Menurutnya, model tersebut dapat memberikan fleksibilitas dalam mengatasi persoalan koordinasi antara kementerian dan lembaga.
Mardani menjelaskan, berbagai institusi sebenarnya telah memiliki tugas terkait reforma agraria. Namun, persoalan muncul karena belum terdapat satu badan yang memiliki kewenangan kuat untuk mengeksekusi penyelesaiannya.
“Di Komisi II, dari BPN-BPN itu sudah ada tugas reforma agraria daerah. Sudah ada, tapi tidak ada satu pun yang punya kuasa untuk mengeksekusi. Sehingga semua tahu masalahnya, tapi tidak bisa dieksekusi,” kata Mardani.
Politikus Fraksi PKS itu menegaskan, badan yang nantinya dibentuk harus mampu mengatasi hambatan koordinasi sekaligus menjalankan fungsi eksekusi. Namun, kewenangan tersebut tetap diberikan dalam periode tertentu dengan tujuan utama menuntaskan persoalan reforma agraria.
“Badan ini kalau tadi saya lihat kerangkanya adalah badan yang bersifat nonstruktural. Kewenangannya pada masa tertentu untuk menuntaskan semua masalah,” ujarnya.
Mardani juga mencontohkan Filipina yang, menurutnya, pernah membentuk badan reforma agraria dengan masa kerja tertentu. Setelah persoalan reforma agraria dianggap selesai, fungsi penataan kemudian dikembalikan kepada institusi yang telah ada.
“Di Filipina ada, dan sukses. Sepuluh tahun saja badan reforma agraria, sesudah normal diserahkan kepada institusi-institusi yang sudah ada untuk melakukan penataan,” katanya.
Menurut Mardani, model tersebut dapat menjadi salah satu referensi dalam merancang kelembagaan reforma agraria di Indonesia. Badan Reforma Agraria diharapkan tidak berkembang menjadi birokrasi permanen, melainkan menjadi instrumen percepatan untuk menyelesaikan persoalan agraria yang membutuhkan koordinasi dan kewenangan lintas sektor.
Dengan konsep tersebut, keberadaan badan reforma agraria diharapkan memiliki indikator keberhasilan yang terukur, terutama dalam menyelesaikan konflik serta melakukan penataan agraria. Setelah target tercapai, fungsi tersebut dapat kembali dijalankan oleh institusi yang sudah ada.
Reforma agraria pun diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi benar-benar menghasilkan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. ***






Komentar Via Facebook :