Home › Hukum › Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat di Buruk Bakul Diusut
Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat di Buruk Bakul Diusut
Keterangan Foto: Pelaku diamankan Satreskrim Polres Bengkalis. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Dua warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Salah satu tersangka disebut merupakan mantan Kepala Desa Buruk Bakul.
Kedua tersangka berinisial T (53) dan S (62) resmi ditahan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
- Baca juga:
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan memperoleh dasar yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata AKP Yohn.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan melakukan penelitian terhadap dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, T dan S ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap masing-masing tersangka pada 3 September 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih mengebut penyelesaian berkas perkara. Setelah pemberkasan rampung, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn.
Polres Bengkalis memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diminta menghormati proses penyidikan dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.






Komentar Via Facebook :