Home › Hukum › Polisi Bongkar Sabu Tengah Malam di Bathin Solapan, FA Seret Nama BC
Polisi Bongkar Sabu Tengah Malam di Bathin Solapan, FA Seret Nama BC
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polres Bengkalis. Dok.Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Operasi tengah malam Satresnarkoba Polres Bengkalis membongkar dugaan peredaran sabu di Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pria berinisial FA (33) diamankan polisi, sementara pemasok yang disebut berinisial BC kini menjadi sasaran penyelidikan.
FA ditangkap sekitar pukul 00.36 WIB, Selasa (1/9/2026), di tepi Jalan Seni Alam 1, Desa Tambusai Batang Dui. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
- Baca juga:
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kecurigaan petugas mengarah kepada FA yang saat itu berada di pinggir jalan.
Penggeledahan dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan 3 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram dari tangan FA.
Polisi tak berhenti di lokasi penangkapan. Rumah FA turut digeledah. Dari sana, petugas menemukan plastik klip bening kosong dan dua sendok sabu di bawah kasur kamar, serta satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi.
Dalam pemeriksaan awal, FA menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BC. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap sumber pasokan sabu tersebut.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap FA. Hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. FA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Tidar menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas AKP Tidar.
Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polri. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memutus jaringan peredaran narkotika.






Komentar Via Facebook :