https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Karhutla Buka Dugaan Garap Suaka Margasatwa, Polisi Sita 2 Excavator dan Tetapkan JP Tersangka •   20 Brimob Riau Ukir Prestasi Nasional, Dansat Beri Peringatan Tegas •   Demi Akses Aman Siswa, SDN 137 Pekanbaru Apresiasi Polsek dan Camat Payung Sekaki •   HUT Polwan ke-78 di Kampar: Bukan Sekadar Syukuran, Ini Pesan Soliditas Polri
Home › Hukum › Karhutla Buka Dugaan Garap Suaka Margasatwa, Polisi Sita 2 Excavator dan Tetapkan JP Tersangka
Hukum
Bengkalis

Karhutla Buka Dugaan Garap Suaka Margasatwa, Polisi Sita 2 Excavator dan Tetapkan JP Tersangka

Kamis, 03 September 2026 | 09:31 WIB,  
Penulis : Azhar
Karhutla Buka Dugaan Garap Suaka Margasatwa, Polisi Sita 2 Excavator dan Tetapkan JP Tersangka

Keterangan Foto: Alat bukti dan pelaku diamankan Polres Bengkalis. Dok. Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi — Penanganan karhutla di Tasik Tebing Serai, Bengkalis, Riau, berujung pada pengungkapan dugaan pembukaan kawasan hutan konservasi. Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan JP (76) sebagai tersangka dugaan penguasaan dan penggarapan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Kasus ini bermula dari temuan titik api di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, pada Kamis (27/8/2026). Ketika polisi melakukan pengecekan dua hari kemudian, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua alat berat.

    Baca juga:
  • Beli HP Diduga Hasil Curian Berujung Penangkapan

  • Sabu Disimpan di Botol Bedak dan Bungkus Rokok, Dua Pelaku Diciduk Polisi

  • Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

Di lokasi, polisi juga menemukan bibit kelapa sawit. Penyelidikan kemudian diperluas dengan mengecek status kawasan dan dokumen kepemilikan lahan.

Hasilnya, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Polisi menduga aktivitas pembukaan lahan dilakukan untuk mempersiapkan perkebunan kelapa sawit.

Lahan yang disebut akan digarap mencapai sekitar 270 hektare. Sementara itu, sekitar 2 hektare diketahui telah dikerjakan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu chainsaw, serta enam bundel SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.

Dari pemeriksaan, JP disebut membeli lahan seluas 270 hektare pada 2024 senilai sekitar Rp2,7 miliar. Dokumen lahan tersebut kemudian disebut diterbitkan dalam bentuk SKGR berdasarkan surat hibah ninik mamak.

Namun, dokumen tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan karena lokasi lahan berdasarkan pengecekan polisi berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Setelah gelar perkara pada Rabu (2/9), penyidik menetapkan JP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pemberantasan perusakan hutan.

Polres Bengkalis selanjutnya akan mendalami perkara dengan memeriksa tersangka dan saksi, melengkapi berkas penyidikan, mengirimkan SPDP, serta meminta keterangan ahli. Polisi juga akan berkoordinasi dengan JPU dan menghadirkan ahli Labfor maupun perkebunan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap I.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Api Padam, Asap Belum Hilang! Polres Bengkalis Perintahkan Pendinginan 12 Hektare

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:58 WIB
  • Hukum

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
  • Hukum

    Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:21 WIB
  • Hukum

    Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:49 WIB
  • Hukum

    Sabu Disembunyikan di Dua Dompet, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:36 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #5

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Karhutla Buka Dugaan Garap Suaka Margasatwa, Polisi Sita 2 Excavator dan Tetapkan JP Tersangka

    Karhutla Buka Dugaan Garap Suaka Margasatwa, Polisi Sita 2 Excavator dan Tetapkan JP Tersangka

    Kamis, 03 Sep 2026 | 09:31 WIB
  • Beli HP Diduga Hasil Curian Berujung Penangkapan

    Beli HP Diduga Hasil Curian Berujung Penangkapan

    Kamis, 03 Sep 2026 | 07:01 WIB
  • Sabu Disimpan di Botol Bedak dan Bungkus Rokok, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Sabu Disimpan di Botol Bedak dan Bungkus Rokok, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Rabu, 02 Sep 2026 | 21:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com