Home › Politik › Komisi VII Dorong Insentif Kawasan Industri Disesuaikan dengan Kontribusi
Komisi VII Dorong Insentif Kawasan Industri Disesuaikan dengan Kontribusi
Keterangan Foto: Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Kinerja dan kontribusi industri terhadap masyarakat serta lingkungan dinilai perlu menjadi dasar dalam pemberian insentif di kawasan industri. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pelaku usaha yang mampu menciptakan lapangan kerja, menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), menjaga konservasi, serta menerapkan tata kelola yang baik layak memperoleh insentif lebih besar.
Saleh menegaskan, pemberian insentif tidak semestinya dilakukan secara seragam kepada seluruh pengelola maupun pelaku usaha. Besaran insentif perlu disesuaikan dengan kinerja serta dampak positif yang dihasilkan industri bagi daerah dan masyarakat sekitar.
- Baca juga:
“Jangan sembarang memberikan insentif. Kalau ternyata bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, TJSL-nya bagus, konservasi alamnya bagus, kemudian semua laporan pertanggungjawaban dan lain-lainnya bagus, kita kasih insentif lebih,” kata Saleh saat mengikuti RDPU Komisi VII DPR RI bersama pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Saleh, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar harus menjadi salah satu indikator dalam menentukan pemberian insentif. Keberadaan kawasan industri diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi investor, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Politisi Fraksi PAN tersebut juga menyoroti pentingnya pelaksanaan TJSL. Menurutnya, manfaat keberadaan industri harus dapat dirasakan masyarakat sekitar melalui program sosial yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain aspek sosial, Saleh menilai konservasi lingkungan perlu menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja industri. Pengembangan kawasan industri harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerusakan yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat dan pemerintah.
“Jangan sampai mereka berusaha di situ, mengambil sumber daya alamnya, tetapi masyarakat di situ tidak dapat apa-apa,” ujarnya.
Saleh menilai pendekatan berbasis kinerja tersebut dapat diperjelas dalam RUU tentang Kawasan Industri. Pengaturan itu diharapkan dapat mendorong pelaku industri memenuhi indikator manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola sebelum memperoleh insentif.
Ia berharap regulasi tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan masyarakat. Industri tetap mendapatkan dukungan untuk berkembang, sementara pemerintah memiliki dasar yang jelas dan terukur dalam memberikan insentif sesuai kontribusi pelaku usaha.
“Bagaimana mengatur itu supaya lebih rapi lagi dan bisa mendapatkan perhatian khusus di dalam pembahasan undang-undang ini,” pungkas Legislator Dapil Sumatra Utara II itu. ***






Komentar Via Facebook :