Home › Hukum › Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi
Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi
Keterangan Foto: Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polisi. Dok. Humas.TD/Azhar
INHU,Tabloid Diksi – Polisi menangkap seorang pria berinisial Js alias Joko (29), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita 29 paket sabu dengan berat kotor total 11,31 gram, dua timbangan digital, ponsel hingga uang tunai Rp550 ribu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut sejak Jumat (28/8/2026).
- Baca juga:
Menindaklanjuti informasi itu, Ps Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH melapor kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, SH, MH. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengantongi informasi bahwa Js diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Saat petugas mengetahui tersangka berada di samping rumahnya pada Minggu sore, tim langsung bergerak melakukan penindakan. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menelusuri lokasi dan menemukan sebuah kotak air pod yang berisi 27 bungkus sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap badan tersangka dan kediamannya. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 29 bungkus sabu seberat 11,31 gram, dua unit timbangan digital, peralatan penyimpanan dan pembungkus narkotika, satu unit handphone, uang tunai Rp550 ribu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka juga mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, Js dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disempurnakan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Inhu menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu kunci penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu.


Komentar Via Facebook :