https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi •   Cegah Karhutla Sebelum Meluas, Tim Pamen Mabes TNI Turun ke XIII Koto Kampar: Warga Diminta Lapor Cepat •   Wamendagri Ajak DPRD Perkuat Pengawasan APBD •   Komisi X Pertanyakan Serapan Anggaran Kemendikdasmen di Bawah 50 Persen
Home › Hukum › Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi
Hukum
Indragiri Hulu

Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:15 WIB,  
Penulis : Azhar
Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

Keterangan Foto: Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polisi. Dok. Humas.TD/Azhar

INHU,Tabloid Diksi – Polisi menangkap seorang pria berinisial Js alias Joko (29), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita 29 paket sabu dengan berat kotor total 11,31 gram, dua timbangan digital, ponsel hingga uang tunai Rp550 ribu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut sejak Jumat (28/8/2026).

    Baca juga:
  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

Menindaklanjuti informasi itu, Ps Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH melapor kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, SH, MH. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengantongi informasi bahwa Js diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Saat petugas mengetahui tersangka berada di samping rumahnya pada Minggu sore, tim langsung bergerak melakukan penindakan. Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menelusuri lokasi dan menemukan sebuah kotak air pod yang berisi 27 bungkus sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap badan tersangka dan kediamannya. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 29 bungkus sabu seberat 11,31 gram, dua unit timbangan digital, peralatan penyimpanan dan pembungkus narkotika, satu unit handphone, uang tunai Rp550 ribu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka juga mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, Js dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disempurnakan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Inhu menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu kunci penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Indragiri Hulu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Asap Makin Mengusik, KKN UMRI Turun Tangan Ingatkan Warga Buluh Rampai

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #8

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB
  • #9

    Wartawan dan Polisi Bersatu, Ekspresi Merah Putih Presisi Semarakkan HUT RI ke-81

    Selasa, 18 Agu 2026 - 11:13 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 | 15:15 WIB
  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:21 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com