Home › Hukum › Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka
Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka
Keterangan Foto: Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, memasuki babak baru. Polisi menetapkan JFP (29) sebagai tersangka setelah pengembangan kasus menemukan dugaan penguasaan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan produksi.
Kasus ini terjadi di Jalan Reformasi RT 002/RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo. Saat melakukan pengecekan dan pemadaman Karhutla pada Agustus 2026, personel Polsek Pinggir menemukan aktivitas penyemprotan dan pemupukan tanaman sawit di areal yang terbakar.
- Baca juga:
Polisi kemudian tidak berhenti pada penanganan api. Status kawasan turut ditelusuri dengan menggandeng BPKH Wilayah XIX Riau berdasarkan titik koordinat lokasi. Dari hasil telaah tersebut, areal yang dikelola diketahui berada di dalam kawasan hutan produksi.
Penyidikan selanjutnya mengarah kepada JFP yang diduga menguasai dan mengelola lahan sekitar 4 hektare. Polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan berupa pemanenan rutin, penyemprotan dan pemupukan sawit tanpa izin yang sah.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, JFP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/8/2026). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit terbakar, peta serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik masih menggeber proses hukum dengan melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan JPU dan menghadirkan ahli terkait laboratorium forensik serta perkebunan. Kapolres Bengkalis menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri mengusut Karhutla dan menindak dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.






Komentar Via Facebook :