Home › Hukum › Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil
Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil
Keterangan Foto: Dirreskrimsus dan Kabid Humas Polda Riau. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Aktivitas alat berat di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HK) Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berujung pada proses hukum. Ditreskrimsus Polda Riau menyita satu unit ekskavator dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan yang berada di areal Koperasi IKRAM.
Kasus tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026). Dua tersangka masing-masing berinisial CWH dan AA.
- Baca juga:
Kasus bermula ketika pengurus Koperasi IKRAM melaporkan adanya dugaan aktivitas perambahan pada 11 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dengan melibatkan personel Brimob Polda Riau.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan satu unit ekskavator merek Hitachi dan operatornya. Pemeriksaan terhadap operator menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan tersebut.
Penyidik kemudian menelusuri alur kepemilikan dan transaksi lahan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara. Hasil penyidikan mengarah kepada CWH yang diduga membeli lahan sekaligus memerintahkan operator melakukan perambahan, serta AA yang diduga menjual lahan tersebut.
Kawasan yang menjadi lokasi perkara merupakan areal Koperasi IKRAM yang memiliki persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 1.730 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1.509 Tahun 2024.
Selain ekskavator, penyidik mengamankan surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50 x 600 meter persegi di kawasan Moko-Moko Rantau Bais. Polisi juga menyita dua kuitansi pembayaran lahan masing-masing sebesar Rp15 juta dan Rp8 juta sebagai barang bukti.
“Kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Ade dalam konferensi pers.
Kedua tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Tahti Polda Riau dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 92 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ade mengatakan penindakan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menekan praktik perusakan lingkungan. Melalui program Clean Policing, kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan dan kolaborasi lintas pihak.
“Kami akan tetap konsisten dan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan berkelanjutan terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perambahan kawasan hutan, perusahaan ilegal, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan lainnya,” tegas Ade.

Komentar Via Facebook :