https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah •   Polsek Kampar Kiri Turun ke Desa Gema, Green Policing Jadi Gerakan Jaga di Kampar •   Tergerak Melihat Kondisi Rumah Ibu Suraya, Kapolres Kampar Turun Tangan dan Siapkan Rehab •   Cegah Hoaks dan Jaga Bengkalis Tetap Kondusif, Kapolres Gandeng Wartawan Perkuat Sinergi
Home › Hukum › Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil
Hukum
Pekanbaru

Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:44 WIB,  
Penulis : Azhar
Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil

Keterangan Foto: Dirreskrimsus dan Kabid Humas Polda Riau. TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi — Aktivitas alat berat di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HK) Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berujung pada proses hukum. Ditreskrimsus Polda Riau menyita satu unit ekskavator dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan yang berada di areal Koperasi IKRAM.

Kasus tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026). Dua tersangka masing-masing berinisial CWH dan AA.

    Baca juga:
  • Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

Kasus bermula ketika pengurus Koperasi IKRAM melaporkan adanya dugaan aktivitas perambahan pada 11 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dengan melibatkan personel Brimob Polda Riau.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan satu unit ekskavator merek Hitachi dan operatornya. Pemeriksaan terhadap operator menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan tersebut.

Penyidik kemudian menelusuri alur kepemilikan dan transaksi lahan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara. Hasil penyidikan mengarah kepada CWH yang diduga membeli lahan sekaligus memerintahkan operator melakukan perambahan, serta AA yang diduga menjual lahan tersebut.

Kawasan yang menjadi lokasi perkara merupakan areal Koperasi IKRAM yang memiliki persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 1.730 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1.509 Tahun 2024.

Selain ekskavator, penyidik mengamankan surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50 x 600 meter persegi di kawasan Moko-Moko Rantau Bais. Polisi juga menyita dua kuitansi pembayaran lahan masing-masing sebesar Rp15 juta dan Rp8 juta sebagai barang bukti.

“Kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Ade dalam konferensi pers.

Kedua tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Tahti Polda Riau dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 92 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ade mengatakan penindakan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menekan praktik perusakan lingkungan. Melalui program Clean Policing, kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan dan kolaborasi lintas pihak.

“Kami akan tetap konsisten dan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan berkelanjutan terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perambahan kawasan hutan, perusahaan ilegal, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan lainnya,” tegas Ade.

 

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Ditreskrimsus Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

    Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 14:51 WIB
  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 07:53 WIB
  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Senin, 12 Okt 2026 | 18:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
  • Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia-Mesir di Bidang Ekonomi hingga Pertahanan

    Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia-Mesir di Bidang Ekonomi hingga Pertahanan

    Minggu, 11 Okt 2026 | 20:02 WIB
  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com