Home › Hukum › Galian C Diduga Ilegal Gerogoti Kerumutan, Polisi Ringkus Operator hingga Pemilik Alat Berat
Galian C Diduga Ilegal Gerogoti Kerumutan, Polisi Ringkus Operator hingga Pemilik Alat Berat
Keterangan Foto: Poto ilustrasi
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Aktivitas pengerukan material yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan Jalan Expan, Kerumutan, Pelalawan, akhirnya dihentikan polisi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan membongkar dugaan keterlibatan operator hingga pemilik dan pengawas alat berat.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan aktivitas penambangan yang dinilai meresahkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan kegiatan galian C tanpa izin yang telah berjalan sekitar satu bulan.
- Baca juga:
Polisi kemudian mengamankan AP (41) di lokasi. AP diduga bertugas mengoperasikan alat berat yang digunakan untuk mengeruk material. Penyidikan tidak berhenti pada operator. Polisi melakukan pengembangan hingga mengarah kepada FAW (31), yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai dan mengawasi aktivitas di lapangan.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan adanya penetapan dua tersangka tersebut. Menurutnya, FAW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dan gelar perkara.
"Pertama AP diamankan di lokasi, hasil pengembangan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FAW yang membiayai, mengawasi, dan memiliki alat berat tersebut," kata Thomas, Jumat (28/8/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pengerukan, yakni Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo yang diduga berkaitan dengan operasional kegiatan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan dan pemberkasan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas tambang tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan kegiatan penambangan tanpa izin.


Komentar Via Facebook :