Home › Hukum › Polisi Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konsesi PT Arara Abadi di Talang Muandau
Polisi Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konsesi PT Arara Abadi di Talang Muandau
Keterangan Foto: Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polsek Pinggir Polres Bengkalis. Dok.Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Dalih membersihkan lahan berujung proses hukum. Polisi mengamankan dua warga yang diduga terlibat aktivitas penebangan pohon di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua pria berinisial P (60) dan J (57) diamankan Unit Reskrim Polsek Pinggir setelah petugas menemukan aktivitas penebangan menggunakan mesin chain saw di dalam kawasan konsesi.
- Baca juga:
Pengungkapan berawal pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.39 WIB. Saat melakukan patroli, sejumlah saksi mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan. Suara tersebut kemudian ditelusuri hingga petugas menemukan aktivitas penebangan pohon.
Dalam pemeriksaan awal, P disebut mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah J dengan alasan membersihkan lahan. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Pinggir pada Selasa malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi kejadian serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH. Setelah bukti permulaan dinilai cukup, P dan J kemudian diamankan.
Polisi turut menyita satu unit mesin chain saw, tiga batang kayu bekas potongan, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013 dan satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Agung.
Kini penyidik masih mendalami peran kedua terduga serta melengkapi administrasi penyidikan. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Polsek Pinggir menegaskan upaya penindakan akan dibarengi dengan pencegahan. Masyarakat diminta tidak melakukan penebangan maupun pembukaan kawasan hutan tanpa izin dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.






Komentar Via Facebook :