Home › Politik › Tunggu Draft DPR, Yusril : RUU Perampasan Aset Ditargetkan Desember 2026
Tunggu Draft DPR, Yusril : RUU Perampasan Aset Ditargetkan Desember 2026
Keterangan Foto: Menko Kumham Imipas, Yusril Izha Mahendra. Ket : Ist/TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan bersama DPR RI paling lambat pada akhir Desember 2026.
Hal tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan resmi pada Rabu (26/8/2026). Ia mengatakan pemerintah pada prinsipnya telah siap membahas RUU tersebut, terlebih setelah adanya arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk mempercepat penyelesaiannya.
- Baca juga:
"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril.
Menurut Yusril, saat ini pemerintah menunggu penyelesaian penyusunan draf RUU Perampasan Aset oleh DPR RI yang telah menetapkannya sebagai usul inisiatif legislatif.
Terkait tuntutan masyarakat agar koruptor dijatuhi hukuman mati, Yusril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pidana tersebut pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional.
Namun, penerapan hukuman tetap bergantung pada pertimbangan majelis hakim yang independen dengan memperhatikan tingkat kesalahan dan fakta hukum dalam perkara yang diadili.
Pernyataan tersebut disampaikan pemerintah merespons rencana aksi unjuk rasa damai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sebelumnya menegaskan aksi tersebut akan berlangsung damai dan berfokus pada upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. ***






Komentar Via Facebook :