Home › Politik › DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Desember 2026 Disahkan
DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Desember 2026 Disahkan
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ket : Ist/TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset rampung dan disahkan pada Desember 2026. Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan target pengesahan tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dilakukan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
- Baca juga:
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, kebermanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (27/8/2026).
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kajian mendalam karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Berbeda dengan revisi undang-undang yang telah berlaku, RUU tersebut membutuhkan perumusan konsep dan sistem hukum baru. Karena itu, Komisi III melibatkan berbagai pihak dalam proses pendalaman substansi.
Habiburokhman menyebut sekitar 50 narasumber telah dihadirkan untuk memberikan pandangan dan masukan terkait materi RUU. Selain itu, 46 anggota Komisi III DPR RI juga telah menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Ia menilai masukan tersebut penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pemberantasan tindak pidana.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama korupsi. Habiburokhman menyebut dalam sejumlah kasus, aset atau kerugian negara yang berhasil dipulihkan masih sekitar 20 persen dari total kerugian.
Perkuat Pemulihan Aset
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai prosedur yang ditetapkan.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan cakupan aset, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana yang belum optimal.
Dalam rancangan pengaturannya, aset yang dapat dikenai perampasan antara lain aset yang berasal dari hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme terhadap aset yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Meski diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset dan kerugian negara, Habiburokhman menegaskan proses penyusunannya tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," katanya.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta meningkatkan kemampuan negara dalam memulihkan aset dan kerugian akibat tindak pidana. ***






Komentar Via Facebook :