https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT ke-27 Kuansing, DPRD Dorong Pembangunan Merata di Tengah Keterbatasan Anggaran •   Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam •   Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta •   Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina
Home › Politik › DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Desember 2026 Disahkan
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Desember 2026 Disahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:15 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Desember 2026 Disahkan

Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ket : Ist/TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset rampung dan disahkan pada Desember 2026. Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan target pengesahan tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dilakukan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

    Baca juga:
  • Iyeth Bustami Minta BPH Migas dan Pertamina Cari Solusi Kesulitan BBM Nelayan Pesisir

  • Misbakhun Desak Kemenkeu Cari Akar Masalah Rendahnya Penerimaan Pajak

  • DPR RI Tegaskan Pejabat Pemerintahan Wajib Patuhi Putusan Pengadilan Inkrah

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, kebermanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (27/8/2026).

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kajian mendalam karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Berbeda dengan revisi undang-undang yang telah berlaku, RUU tersebut membutuhkan perumusan konsep dan sistem hukum baru. Karena itu, Komisi III melibatkan berbagai pihak dalam proses pendalaman substansi.

Habiburokhman menyebut sekitar 50 narasumber telah dihadirkan untuk memberikan pandangan dan masukan terkait materi RUU. Selain itu, 46 anggota Komisi III DPR RI juga telah menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Ia menilai masukan tersebut penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pemberantasan tindak pidana.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama korupsi. Habiburokhman menyebut dalam sejumlah kasus, aset atau kerugian negara yang berhasil dipulihkan masih sekitar 20 persen dari total kerugian.

Perkuat Pemulihan Aset

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai prosedur yang ditetapkan.

Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan cakupan aset, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana yang belum optimal.

Dalam rancangan pengaturannya, aset yang dapat dikenai perampasan antara lain aset yang berasal dari hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.

RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme terhadap aset yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Meski diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset dan kerugian negara, Habiburokhman menegaskan proses penyusunannya tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," katanya.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta meningkatkan kemampuan negara dalam memulihkan aset dan kerugian akibat tindak pidana. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

RUU Perampasan AsetKomisi IIIDPR RIDesember 2026
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR Dorong Bank Tanah Percepat Penerbitan HPL

    Kamis, 27 Agu 2026 | 19:08 WIB
  • Politik

    Komisi I DPR Setujui Lelang Eks KRI Ki Haji Dewantara-364

    Kamis, 27 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Politik

    Komisi III Soroti Perbedaan Data Antarlembaga Dalam Penanganan Konflik Pertanahan

    Rabu, 26 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Politik

    Komisi V DPR RI Dorong Jalan Tol Eks Konsensi Dikelola BLU

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Politik

    Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Senin, 12 Okt 2026 | 17:45 WIB
  • Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Senin, 12 Okt 2026 | 17:02 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Senin, 12 Okt 2026 | 16:17 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com