https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Karhutla Riau, SF Hariyanto Ikuti Arahan Presiden Satu Hotspot Pun Tak Boleh Dibiarkan •   Demo di DPR RI, Pemerintah Kedepankan Pendekatan Humanis •   Tunggu Draft DPR, Yusril : RUU Perampasan Aset Ditargetkan Desember 2026 •   Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat hingga 7 September
Home › Politik › DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Desember 2026 Disahkan
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Desember 2026 Disahkan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:15 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Desember 2026 Disahkan

Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ket : Ist/TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset rampung dan disahkan pada Desember 2026. Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan target pengesahan tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dilakukan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

    Baca juga:
  • Tunggu Draft DPR, Yusril : RUU Perampasan Aset Ditargetkan Desember 2026

  • DPR Dorong Bank Tanah Percepat Penerbitan HPL

  • Komisi I DPR Setujui Lelang Eks KRI Ki Haji Dewantara-364

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, kebermanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (27/8/2026).

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kajian mendalam karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Berbeda dengan revisi undang-undang yang telah berlaku, RUU tersebut membutuhkan perumusan konsep dan sistem hukum baru. Karena itu, Komisi III melibatkan berbagai pihak dalam proses pendalaman substansi.

Habiburokhman menyebut sekitar 50 narasumber telah dihadirkan untuk memberikan pandangan dan masukan terkait materi RUU. Selain itu, 46 anggota Komisi III DPR RI juga telah menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Ia menilai masukan tersebut penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pemberantasan tindak pidana.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama korupsi. Habiburokhman menyebut dalam sejumlah kasus, aset atau kerugian negara yang berhasil dipulihkan masih sekitar 20 persen dari total kerugian.

Perkuat Pemulihan Aset

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai prosedur yang ditetapkan.

Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan cakupan aset, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana yang belum optimal.

Dalam rancangan pengaturannya, aset yang dapat dikenai perampasan antara lain aset yang berasal dari hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.

RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme terhadap aset yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Meski diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset dan kerugian negara, Habiburokhman menegaskan proses penyusunannya tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," katanya.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta meningkatkan kemampuan negara dalam memulihkan aset dan kerugian akibat tindak pidana. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

RUU Perampasan AsetKomisi IIIDPR RIDesember 2026
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR Dorong Bank Tanah Percepat Penerbitan HPL

    Kamis, 27 Agu 2026 | 19:08 WIB
  • Politik

    Komisi I DPR Setujui Lelang Eks KRI Ki Haji Dewantara-364

    Kamis, 27 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Politik

    Komisi III Soroti Perbedaan Data Antarlembaga Dalam Penanganan Konflik Pertanahan

    Rabu, 26 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Politik

    Komisi V DPR RI Dorong Jalan Tol Eks Konsensi Dikelola BLU

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Politik

    Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB

HUKRIM

  • Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita

    Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:49 WIB
  • Sabu Disembunyikan di Dua Dompet, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

    Sabu Disembunyikan di Dua Dompet, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:36 WIB
  • Dua Ekstasi Transformer Berakhir di Tangan Polisi Bengkalis

    Dua Ekstasi Transformer Berakhir di Tangan Polisi Bengkalis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:23 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com