Home › Politik › Komisi I DPR Setujui Lelang Eks KRI Ki Haji Dewantara-364
Komisi I DPR Setujui Lelang Eks KRI Ki Haji Dewantara-364
Keterangan Foto: Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, proses persetujuan tersebut dilakukan secara cepat setelah DPR menerima surat permohonan dari pemerintah. Menurutnya, percepatan diperlukan agar aset negara tidak semakin kehilangan nilai ekonominya akibat terlalu lama berada dalam proses penghapusan atau pemindahtanganan.
- Baca juga:
“Kalau mau ada wilayah perbaikan mungkin prosesnya jangan terlalu berbelit-belit. Kalau permohonan sudah diajukan dari 2023 sampai 2026, di Komisi I kami pastikan cepat,” kata Utut dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta para Kepala Staf TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Utut menjelaskan, Komisi I memproses permohonan tersebut setelah menerima Surat Presiden RI Nomor R-33/Pres/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Persetujuan diberikan untuk pemindahtanganan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme internal pengelolaan BMN agar proses penghapusan dan pemindahtanganan aset dapat berlangsung lebih efektif. Pasalnya, semakin lama proses berlangsung, semakin besar potensi penurunan nilai ekonomis aset.
“Ketika kami mendapat surat tanggal 21, kami putuskan segera,” ujarnya.
Utut menyebut persetujuan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain membahas pemindahtanganan BMN, Utut juga mendorong evaluasi terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara yang dinilainya sudah cukup lama. Ia menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu dikaji kembali, khususnya terkait ketentuan angka-angka fiskal dan transfer ke daerah.
“Undang-undang keuangan ini sudah tua-tua, Pak. Yang satunya lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mungkin ada baiknya direvisi, terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :