Home › Hukum › 35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat
35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat
Keterangan Foto: Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau memasuki tahap serius. Polda Riau bersama jajaran Polres telah mengusut 32 perkara karhutla sepanjang 2026, dengan total 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Sebanyak 17 tersangka telah dilimpahkan dalam tahap II kepada jaksa, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.
- Baca juga:
“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” ujar Ade, Senin (24/8/2026).
Polisi juga memberikan sinyal tegas terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi. Meski seluruh tersangka dalam 32 perkara tersebut saat ini merupakan individu, penyidik memastikan status hukum dapat diperluas apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan.
“Tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” tegas Ade.
Perhatian penyidik salah satunya tertuju pada wilayah PT TKWL yang disebut berada di kawasan konservasi. Kepolisian menegaskan kawasan tersebut tidak semestinya menjadi lokasi aktivitas pembukaan lahan.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.
Sementara itu, kasus karhutla di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, masih didalami Polres Kampar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengurai kronologi serta mencari pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” ungkap Ade.
Berdasarkan pengusutan sementara, mayoritas kasus karhutla terjadi saat pelaku membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara dibakar. Polisi kini terus mendalami setiap kasus untuk memastikan apakah pembakaran dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya.






Komentar Via Facebook :