Home › Hukum › Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan
Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kampar. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi — Peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kampar kembali dibongkar polisi. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir diamankan Satresnarkoba Polres Kampar setelah kedapatan membawa tujuh paket sabu di Desa Kuok.
Kedua tersangka masing-masing DE (28) dan DI (19) ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Pulau Belimbing, Desa Kuok, Kecamatan Kuok.
- Baca juga:
Saat ditangkap, keduanya berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu BM 1446 EI. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 7 paket sabu dengan berat kotor 6,87 gram. Sebanyak enam paket ditemukan dalam dompet warna cokelat di dasbor mobil, sementara satu paket lainnya ditemukan di tanah setelah DE diduga mencoba melarikan diri.
Menurut keterangan polisi, DE mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari LE di kawasan Marpoyan, Pekanbaru. DE juga mengakui dirinya bersama DI pergi ke Pekanbaru untuk menjemput sabu tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," kata Rifles.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.






Komentar Via Facebook :