Home › Hukum › Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis
Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis
Keterangan Foto: Ditreskrimsus Polda Riau saat di lokasi Karhutla Bengkalis. Dok.Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Polda Riau tak mau gegabah mengusut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Lima ahli dari berbagai disiplin ilmu diterjunkan langsung ke lokasi untuk membedah secara ilmiah penyebab hingga dampak kebakaran.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Teddy Ardian. Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lahan yang terbakar, termasuk kondisi vegetasi, karakteristik lahan, pola penyebaran api, titik awal kebakaran dan batas wilayah terdampak.
- Baca juga:
Lima ahli yang dilibatkan memiliki keahlian berbeda. Mereka terdiri dari Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, pendekatan ilmiah menjadi kunci dalam membongkar perkara Karhutla tersebut.
“Penyidikan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. Kami harus memastikan setiap fakta memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” ujar Ade, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, ahli kebakaran akan mendalami pola dan karakteristik api, sementara ahli lingkungan mengkaji kerusakan yang ditimbulkan. Ahli perkebunan memeriksa kondisi serta karakteristik lahan, sedangkan ahli pemetaan membantu memastikan luas dan batas area yang terbakar.
“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bahan penting bagi penyidik untuk menghubungkan temuan di lapangan dengan fakta hukum. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Polda Riau menyebut langkah ini sebagai bagian dari Green Investigation Model, yakni penanganan perkara lingkungan dengan mengedepankan pendekatan ilmiah dan scientific evidence.
Dengan turunnya lima ahli lintas disiplin, penyidikan Karhutla di Bengkalis kini memasuki babak penting. Polda Riau berupaya memastikan kasus tersebut tidak berhenti pada penemuan lahan terbakar, tetapi mampu mengungkap secara terang apa penyebabnya, seberapa besar dampaknya, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.






Komentar Via Facebook :