https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Hukum › Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis
Hukum
Bengkalis

Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:14 WIB,  
Penulis : Azhar
Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

Keterangan Foto: Ditreskrimsus Polda Riau saat di lokasi Karhutla Bengkalis. Dok.Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi — Polda Riau tak mau gegabah mengusut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Lima ahli dari berbagai disiplin ilmu diterjunkan langsung ke lokasi untuk membedah secara ilmiah penyebab hingga dampak kebakaran.

Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Teddy Ardian. Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lahan yang terbakar, termasuk kondisi vegetasi, karakteristik lahan, pola penyebaran api, titik awal kebakaran dan batas wilayah terdampak.

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

Lima ahli yang dilibatkan memiliki keahlian berbeda. Mereka terdiri dari Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, pendekatan ilmiah menjadi kunci dalam membongkar perkara Karhutla tersebut.

“Penyidikan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. Kami harus memastikan setiap fakta memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” ujar Ade, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, ahli kebakaran akan mendalami pola dan karakteristik api, sementara ahli lingkungan mengkaji kerusakan yang ditimbulkan. Ahli perkebunan memeriksa kondisi serta karakteristik lahan, sedangkan ahli pemetaan membantu memastikan luas dan batas area yang terbakar.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” katanya.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bahan penting bagi penyidik untuk menghubungkan temuan di lapangan dengan fakta hukum. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Polda Riau menyebut langkah ini sebagai bagian dari Green Investigation Model, yakni penanganan perkara lingkungan dengan mengedepankan pendekatan ilmiah dan scientific evidence.

Dengan turunnya lima ahli lintas disiplin, penyidikan Karhutla di Bengkalis kini memasuki babak penting. Polda Riau berupaya memastikan kasus tersebut tidak berhenti pada penemuan lahan terbakar, tetapi mampu mengungkap secara terang apa penyebabnya, seberapa besar dampaknya, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    323 Dokumen Disita! Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi RSD Madani

    Jumat, 21 Agu 2026 | 15:10 WIB
  • Peristiwa

    Api Karhutla Mengamuk di Pelalawan, Kapolda-Pangdam Turun Langsung ke Titik Api

    Kamis, 20 Agu 2026 | 16:33 WIB
  • Daerah

    Bukan Sekadar Balapan, Pacu Jalur 2026 Jadi Panggung Budaya Kuansing

    Rabu, 19 Agu 2026 | 13:04 WIB
  • Hukum

    525 Dompeng PETI Dimusnahkan, Polda Riau Sikat Jaringan hingga Pemodal dan Sita Rp972,8 Juta

    Rabu, 19 Agu 2026 | 09:51 WIB
  • Daerah

    3 Emas, 2 Perunggu! Karate Bhayangkara Presisi Bawa Pulang Prestasi dari Bangkok

    Selasa, 18 Agu 2026 | 14:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com