Home › Hukum › Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka
Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka
Keterangan Foto: Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis. Dok Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Api yang membakar sekitar 0,5 hektare lahan di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, kini berbuntut panjang. Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan.
Kedua tersangka berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan dilakukan Rabu (19/8/2026) setelah Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi dan menggelar perkara.
- Baca juga:
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Kompol Yohn Mabel mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ungkap Yohn.
Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai. Api diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah petugas menindaklanjuti informasi hotspot dari Dashboard Lancang Kuning.
Petugas kemudian menemukan lahan seluas sekitar satu hektare yang digarap BS, dengan sekitar setengah hektare di antaranya terbakar. Di areal tersebut terdapat tanaman kelapa sawit yang baru berusia sekitar tiga minggu dan sebuah pondok yang digunakan untuk aktivitas berkebun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari cangkul, parang, korek gas, pupuk dolomit hingga ember dan jerigen racun rumput. Selain itu, ditemukan pula lampu pelita, tanah dan kayu bekas terbakar, tanaman sawit yang terbakar serta dua unit telepon seluler.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka,” kata Yohn.
Kedua tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan untuk memperkuat proses pembuktian perkara.
Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara karhutla akan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan efek penegakan hukum sekaligus mencegah kembali terjadinya kebakaran lahan di wilayah Bengkalis.






Komentar Via Facebook :