https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Hukum › Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka
Hukum
Bengkalis

Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:27 WIB,  
Penulis : Azhar
Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

Keterangan Foto: Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis. Dok Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi — Api yang membakar sekitar 0,5 hektare lahan di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, kini berbuntut panjang. Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan.

Kedua tersangka berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan dilakukan Rabu (19/8/2026) setelah Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi dan menggelar perkara.

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Kompol Yohn Mabel mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ungkap Yohn.

Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai. Api diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah petugas menindaklanjuti informasi hotspot dari Dashboard Lancang Kuning.

Petugas kemudian menemukan lahan seluas sekitar satu hektare yang digarap BS, dengan sekitar setengah hektare di antaranya terbakar. Di areal tersebut terdapat tanaman kelapa sawit yang baru berusia sekitar tiga minggu dan sebuah pondok yang digunakan untuk aktivitas berkebun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari cangkul, parang, korek gas, pupuk dolomit hingga ember dan jerigen racun rumput. Selain itu, ditemukan pula lampu pelita, tanah dan kayu bekas terbakar, tanaman sawit yang terbakar serta dua unit telepon seluler.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka,” kata Yohn.

Kedua tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan untuk memperkuat proses pembuktian perkara.

Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara karhutla akan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan efek penegakan hukum sekaligus mencegah kembali terjadinya kebakaran lahan di wilayah Bengkalis.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Sabu 3,64 Gram dan Ganja 391 Gram Disita, Tiga Orang Diciduk Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:19 WIB
  • Hukum

    Sabu Dibagi 7 Paket, Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan di Pinggir

    Kamis, 20 Agu 2026 | 06:58 WIB
  • Hukum

    Bawa 8 Paket Sabu, Pria di Mandau Diciduk Polisi Dini Hari

    Kamis, 20 Agu 2026 | 06:46 WIB
  • Hukum

    P4GN Polres Bengkalis Kembali Bergerak, Sabu 2,5 Gram Disita dari Pria 51 Tahun

    Kamis, 20 Agu 2026 | 06:35 WIB
  • Hukum

    Polisi Gerebek Rumah di Bathin Solapan, Sabu dan Bong Disita

    Rabu, 19 Agu 2026 | 22:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com