Home › Hukum › Sabu Dibagi 7 Paket, Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan di Pinggir
Sabu Dibagi 7 Paket, Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan di Pinggir
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polres Bengkalis. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Upaya mengedarkan sabu di kawasan Pinggir, Bengkalis, berujung penangkapan. Polisi mengamankan dua pria, yakni SA (57) dan L, setelah menemukan tujuh paket diduga sabu seberat 4,74 gram dalam pengungkapan kasus narkotika pada Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bengkalis mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
- Baca juga:
Sekitar pukul 19.21 WIB, tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. SA kemudian berhasil diamankan petugas di depan sebuah gerai di kawasan tersebut.
Dari penggeledahan terhadap SA hingga rumahnya, polisi menemukan satu paket sedang dan enam paket kecil yang diduga berisi sabu. Berat kotor seluruh barang bukti mencapai 4,74 gram.
Polisi juga mengamankan satu plastik klip warna biru, handphone Samsung dan sebuah jaket kain. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pemeriksaan awal terhadap SA mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial L.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L, yang kemudian dilakukan pengembangan oleh tim,” ujar AKP Tidar.
Hasil pengembangan membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan L untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara SA berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
AKP Tidar memastikan pemberantasan narkotika akan terus digencarkan. Polisi juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110.
“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.






Komentar Via Facebook :