https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Hukum › P4GN Polres Bengkalis Kembali Bergerak, Sabu 2,5 Gram Disita dari Pria 51 Tahun
Hukum
Bengkalis

P4GN Polres Bengkalis Kembali Bergerak, Sabu 2,5 Gram Disita dari Pria 51 Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:35 WIB,  
Penulis : Azhar
P4GN Polres Bengkalis Kembali Bergerak, Sabu 2,5 Gram Disita dari Pria 51 Tahun

Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dok Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi — Peredaran narkotika di wilayah Bengkalis kembali dibongkar polisi. Dalam operasi pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan M (51) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Bathin Solapan.

M ditangkap pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.32 WIB di Jalan Duri-Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 2,50 gram.

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan M di sebuah rumah.

Petugas menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga sabu di dalam kotak kecil yang disimpan pada saku celana M. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan kotak penyimpanan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pemeriksaan awal terhadap M mengungkap adanya sosok lain yang diduga menjadi pemasok.

“M mengakui memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Tidar.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Sementara itu, hasil tes urine M menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.

M kini menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Tidar, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memperkuat P4GN sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Polisi Gerebek Rumah di Bathin Solapan, Sabu dan Bong Disita

    Rabu, 19 Agu 2026 | 22:58 WIB
  • Hukum

    Terungkap! Dugaan Pencabulan Anak di Rupat, Oknum PNS Ditahan Polres Bengkalis

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:35 WIB
  • Peristiwa

    23,5 Hektare Lahan Terbakar, Polisi-TNI Tak Beri Celah Api Menyala Lagi

    Selasa, 18 Agu 2026 | 10:32 WIB
  • Hukum

    Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

    Senin, 17 Agu 2026 | 21:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com