Home › Hukum › Tiga Wanita Diciduk Polsek Pasir Penyu, 4 Pil Ekstasi Disita
Tiga Wanita Diciduk Polsek Pasir Penyu, 4 Pil Ekstasi Disita
Keterangan Foto: Poto ilustrasi
INDRAGIRI HULU,Tabloid Diksi — Tiga wanita diduga terlibat peredaran narkotika jenis pil ekstasi diciduk jajaran Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ketiganya diamankan dalam dua pengungkapan berbeda pada Kamis (13/8/2026).
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah.
- Baca juga:
Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang wanita berinisial TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar. Saat diperiksa, Tiurma disebut mengakui menyimpan narkotika.
Penggeledahan pun dilakukan. Polisi menemukan dua butir pil diduga ekstasi yang dibungkus menggunakan selembar tisu dari saku celana jeans biru yang dikenakan Tiurma. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,87 gram, serta turut diamankan satu unit telepon seluler.
Belum berhenti di sana, sekitar pukul 13.40 WIB polisi kembali mendapat informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Taman RTH Kelurahan Tanah Merah.
Petugas kembali bergerak dan mengamankan dua wanita, yakni ID alias Ana (34), warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, serta FW alias Fella (29), warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Inhu.
Keduanya disebut mengaku sedang menunggu calon pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil diduga ekstasi dari lipatan celana jeans biru milik Ana dengan berat kotor 0,98 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, dua pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” ujar Misran.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total empat butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 1,85 gram. Ketiga wanita kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk dengan menindak setiap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Polres Inhu akan terus bersikap tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tegas Misran.

Komentar Via Facebook :