Home › Hukum › Laporan Warga Antar Polisi ke Sarang Sabu, 4 Orang Ditangkap di Kampar
Laporan Warga Antar Polisi ke Sarang Sabu, 4 Orang Ditangkap di Kampar
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu Diamankan Satreskrim Polres Kampar. Dok. Humas.TD/Azhar
BANGKINANG,Tabloid Diksi — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Kampar membongkar dugaan peredaran narkoba di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang. Empat orang diamankan dalam operasi dini hari, Selasa (18/8/2026), sekitar pukul 01.00 WIB.
Empat pelaku yang ditangkap yakni AF (27), NO (34), DE (34) dan AP (21). Mereka berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Bangkinang dan Tambang, Kabupaten Kampar.
- Baca juga:
Polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 3,06 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dua titik, yakni satu paket di dalam kotak hitam yang berada di bawah kursi DE dan 12 paket lainnya di lantai dapur rumah di depan AF.
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan jaringan tersebut. Ada yang berperan sebagai pengedar, turut serta hingga kurir.
"Keempatnya memiliki peran berbeda-beda, dari pengedar, turut serta dan kurir barang haram tersebut. Hasil urine mereka semua positif Met Amphetamin," ujar Rifles.
Menurut polisi, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil menemukan dan mengamankan para tersangka.
Saat diinterogasi, AF mengaku 13 paket sabu tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu disebut diperoleh dari GA yang kini masih menjadi buronan atau DPO.
Keempat tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Kampar bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
"Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba. Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi," kata Rifles.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan UU Narkotika dan pasal pidana terkait dengan ancaman hukuman sesuai peran dan perbuatannya.






Komentar Via Facebook :